Kalau dibandingkan dengan disiplin ilmu lain, maka hadis merupakan
sebuah cabang ilmu yang sangat kaya dan variatif. Hal itu bisa dilihat dari
beragamnya perangkat keilmuan yang berada di bawah Ilmu Hadis tersebut seperti Ilmu
Sanad, Ilmu Takhrij, Ilmu Jarh wa Ta’dil, Ilmu ‘Ilal al-Hadis dan lain-lain,
serta banyaknya tipe-tipe kitab yang ditulis berdasarkan jenis-jenis ilmu
tersebut, seperti apa yang dikenal dengan sebutan Kitab Jami’, Sunan,
Mustadrak, Mustakhraj, Zawaid, Majma’ dan lain sebagainya. Tulisan ini akan
mencoba menghimpun seluruh jenis-jenis kitab hadis tersebut dan menjelaskan pengertiannya
masing-masing, InsyaAllah.
Daftar Menu
▼
Tanya Jawab Seputar Problematika Fikih
Pertanyaan : Apakah keputihan pada wanita dihukum najis atau tidak?
Keputihan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyakit
kelamin pada wanita yang ditandai dengan keluarnya lendir putih yang
menyebabkan rasa gatal. Sedangkan keputihan (fluor albus) menurut
istilah kedokteran merupakan sekresi vaginal abnormal pada wanita yang
disebabkan oleh infeksi dan biasanya disertai dengan rasa gatal di dalam vagina
dan di sekitar bibir vagina bagian luar.
Dalam terminologi Ilmu Fikih keputihan disebut juga dengan rathubah
al-farj yang mengandung pengertian cairan putih yang mempunyai bentuk
antara madzi (lendir putih yang bersifat lengket dan keluar dari
kemaluan seseorang karena syahwat) dan keringat, sehingga keputihan tidak dapat
dikategorikan sebagai madzi secara pasti dan tidak pula keringat.
Pengertian ini akhirnya mengundang perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam
hal menentukan apakah ia dihukumi najis atau tidak.