Sebagai awal pembahasan sebaiknya kita tinjau hukum berqunut dalam mazhab yang 4 yaitu sebagaimana yang tersebut dalam kitab Bidayatul Mujtahid karangan Ibnu Rusd :
1. Menurut Imam Malik qunut pada shalat subuh hukumnya mustahab.
2. Menurut Imam Syafii hukumnya adalah sunnah.
3. Menurut Imam Hanafi qunut pada shalat subuh hukumnya tidak boleh, qunut yang dibolehkan hanya pada shalat witir.
4. Satu golongan mengatakan boleh berqunut pada tiap-tiap shalat.
5. Golongan lain mengatakan tidak ada qunut kecuali pada bulan Ramadhan.
6. Sebagian golongan yang lain mengatakan hanya pada separoh yang kedua dari bulan Ramadhan.
7. Sebagian berpendapat hanya pada separoh yang pertama.
Dalam risalah ini hanya akan dibahas pendapat dari Imam Syafii ra saja. Sekaligus menepis anggapan sebagian golongan yang mengatakan bahwa qunut pada shalat subuh itu adalah bid’ah dan tidak mempunyai dasar dari Nabi SAW. Pada kesempatan ini penulis akan memaparkan sedikit dalil dan kaifiyatul istidlal dari ulama syafiiyyah tentang perkara qunut pada shalat subuh ini.