Hukum Azan Dua Kali Pada Hari Jum’at

Pertanyaan :
Dalam pelaksanaan salat Jum’at, seringkali ditemukan polemik di kalangan kaum muslimin. Salah satu di antaranya adalah persoalan jumlah azan pada salat tersebut. Sebagian masjid mengumandangkan azan sebanyak dua kali, azan pertama pada saat waktu masuk kemudian azan kedua pada waktu khatib naik mimbar. Sebagian yang lain mencukupkan dengan satu kali saja yaitu pada saat waktu masuk yang berbarengan dengan naiknya khatib ke atas mimbar. Bahkan di salah satu masjid di Kota Fes Maroko -sebagaimana yang dituturkan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam bukunya Cerita Maroko- azan Jum’at dikumandangkan sebanyak lima kali.[1] Pertanyaannya, apakah azan dua kali atau lebih pada salat Jum’at tersebut tergolong bid’ah.?

Jawaban :
Memang benar, persoalan jumlah azan dalam salat Jum’at tersebut telah menjadi salah satu di antara sekian banyak persoalan khilafiyah di tubuh umat Islam. Namun anehnya, perbedaan itu akhir-akhir ini seringkali memunculkan kesan tidak baik terhadap sebagian golongan, khususnya bagi mereka yang mengumandangkan azan dua kali atau lebih. Mereka (oleh sebagian oknum) dianggap telah melakukan amalan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW atau dalam bahasa sederhananya, mereka dicap telah melakukan sebuah bid’ah. Dan setiap bid’ah menurut oknum tersebut adalah sesat, dan orang yang sesat tempatnya adalah di neraka.

Persoalan ini sebenarnya sudah dijelaskan secara panjang lebar oleh para ulama Islam semenjak beberapa abad yang lalu. Oleh karena itu, untuk mempermudah kajian ini, penulis akan mencoba menyajikannya dalam beberapa poin sebagai berikut :

Sejarah Singkat Azan.
Dalam beberapa kitab sejarah dijelaskan bahwa azan pertama kali dikumandangkan pada tahun pertama hijriah oleh sahabat Rasul yang bernama Bilal bin Rabbah yang berfungsi sebagai penanda masuknya waktu salat bagi kaum muslimin.[2] Adapun rincian kisahnya dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, berikut kutipan teks hadisnya :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلَوَاتِ وَلَيْسَ يُنَادِى بِهَا أَحَدٌ فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِى ذَلِكَ فَقَالَ بَعْضُهُمُ اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى وَقَالَ بَعْضُهُمْ قَرْنًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ فَقَالَ عُمَرُ أَوَلاَ تَبْعَثُونَ رَجُلاً يُنَادِى بِالصَّلاَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  صلى الله عليه وسلم « يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ ».[3]

Suatu waktu ketika kaum muslimin tiba di Madinah, mereka berkumpul sembari menunggu waktu salat. Namun tidak seorangpun di antara mereka yang bisa memberitahukan bahwa waktu salat telah masuk. Sehingga pada suatu hari mereka bermusyarawah untuk membahas persoalan tersebut. Sebagian sahabat mengusulkan agar menggunakan lonceng sebagaimana yang digunakan oleh orang-orang Nasrani dan sebagian yang lain dengan tanduk sebagaimana digunakan oleh orang-orang Yahudi dalam upacara keagamaan mereka, Namun sahabat Umar bin Khaththab berkata “alangkah baiknya kalian menjadikan seseorang yang bertugas untuk memanggil orang-orang salat”, kemudian Rasulullah SAW menyetujui usulan Umar dan berkata “wahai Bilal, berdirilah serta panggillah manusia untuk mendirikan salat!”

Sementara itu dalam riwayat Abu Daud ada tambahan riwayat sebagai berikut :

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَرَادَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الأَذَانِ أَشْيَاءَ لَمْ يَصْنَعْ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ فَأُرِىَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ الأَذَانَ فِى الْمَنَامِ فَأَتَى النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ « أَلْقِهِ عَلَى بِلاَلٍ »[4]

Abdullah bin Zaid berkata: “Nabi SAW berkeinginan untuk mencari cara dalam memberitahukan waktu salat (azan), namun beliau belum juga menemukannya”. Abdullah bin Zaid telah bermimpi mengenai kalimat-kalimat azan dalam tidurnya. Lalu dia mendatangi Nabi SAW untuk memberitahukan hal tersebut, kemudian Nabi SAW pun berkata “Ajarkanlah kata-kata itu kepada Bilal!”.

Di dalam riwayat lain juga dijelaskan bahwa pada saat Abdullah bin Zaid menceritakan mimpinya mengenai lafal-lafal azan itu kepada Rasulullah, sahabat Umar bin Khattab pun mengakui hal yang sama bahwa beliau juga telah bermimpi dengan mimpi yang serupa dengan Abdullah bin Zaid. Setelah itu Rasulullah SAW berseru sembari memuji Allah SWT sebagai bentuk kegembiraan beliau dengan berita tersebut.[5] Semenjak itu azan dijadikan sebagai pengingat masuknya waktu salat hingga Rasulullah SAW wafat.

Azan Jum’at di masa Rasulullah SAW, Khalifah Abu Bakar dan Umar.
Setelah mengetahui sekilas mengenai sejarah permulaan azan, sekarang kita lihat bagaimana aturan dan jumlah azan Jum’at pada masa Rasulullah masih hidup. Mengenai hal ini, terdapat sebuah riwayat shahih dari Imam Bukhari sebagai berikut :

السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ يَقُولُ إِنَّ الْأَذَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِي خِلَافَةِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرُوا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالْأَذَانِ الثَّالِثِ فَأُذِّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ.[6]

Saib bin Yazid berkata: “Pada masa Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar, azan di hari Jum’at pada awalnya hanyalah ketika Imam duduk di atas mimbar. Pada saat Ustman bin Affan menjabat sebagai khalifah dan manusia sudah semakin banyak, beliau pun memerintahkan orang-orang untuk mengumandangkan azan yang ketiga. Azan tersebut dilakukan di atas zaura’ (sebuah tempat di pasar Kota Madinah) dan ketetapan itu diberlakukan untuk masa selanjutnya”.
           
Adapun yang dimaksud dengan azan ketiga dalam hadis tersebut adalah azan pertama yang dikumandangkan sebelum masuk waktu Jum’at di atas zaura’[7] pada masa kekhalifahan Ustman bin Affan. Sementara itu azan kedua adalah azan pada saat khatib duduk di atas mimbar dan azan ketiga adalah iqamah yang dikumandangkan sesaat menjelang didirikannya salat Jum’at.[8] Begitulah tatacara pelaksanaan azan salat Jum’at pada masa-masa awal perkembangan Islam. Semakin meluasnya kekuasaan Islam dan semakin banyaknya jumlah kaum muslimin pada masa kekhalifahan Utsman, telah mendorong beliau mengeluarkan kebijakan untuk menambah azan satu lagi dengan tujuan mengingatkan manusia bahwa waktu salat Jum’at telah masuk.

Respon Ulama Terhadap Gagasan Khalifah Utsman bin Affan.
Kalau diperhatikan secara selintas, gagasan yang dilakukan oleh Khalifah Ustman bin Affan pada dasarnya berbeda dengan praktek dua khalifah sebelumnya ataupun bahkan dengan Rasulullah SAW sendiri yang hanya mengumandangkan azan salat Jum’at dua kali saja yaitu azan pada saat khatib naik mimbar dan iqamat sesaat menjelang salat Jum’at akan didirikan. Namun dapatkah kita menghukumi amalan yang dilakukan oleh Utsman bin Affan ini sebagai sebuah kesesatan dengan alasan bahwa kebijakan beliau menyalahi kebijakan Rasulullah SAW?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu kiranya kita memperhatikan beberapa poin di bawah ini :
1.  Pada bagian akhir hadis riwayat Bukhari di atas dinyatakan فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ (ketetapan itu pun diberlakukan untuk masa selanjutnya). Ungkapan tersebut menurut Ibn Hajr mempunyai pengertian bahwa apa yang digagas oleh Khalifah Utsman bin Affan diterima secara baik oleh umat Islam di seluruh negeri pada saat itu, karena kedudukan Ustman bin Affan sebagai khalifah yang sangat dihormati dan dipatuhi oleh kaum muslimin.[9] Dalam kata lain keputusan tersebut telah menjadi konsensus di kalangan sahabat.

2.  Memang ada sebuah riwayat dari Ibn Abi Syaibah yang ia terima dari jalur Abdullah bin Umar yang mengatakan bahwa ”Azan pertama yang dilakukan pada hari Jum’at (azan tambahan dari Khalifah Utsman bin Affan) adalah bid’ah”, namun perkataan ini mempunyai beberapa kemungkinan makna sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Hajr, di antaranya :
  • Kemungkinan yang pertama, boleh jadi Abdullah bin Umar dalam hal ini tidak setuju dengan apa yang digagas oleh khalifah Utsman bin Affan, sehingga ketidaksetujuan itu beliau ekpresikan dengan ungkapan bahwa hal itu merupakan sebuah kebid’ahan. Namun penolakan sahabat secara terang-terangan selain ungkapan Abdullah bin Umar di atas terhadap gagasan Ustman tersebut sampai saat ini belumlah ditemukan, sehingga kemungkinan bahwa Abdullah bin Umar menentang kebijakan Utsman tersebut batal dengan sendirinya.
  • Kemungkinan yang kedua, bahwa yang dimaksud oleh Abdullah bin Umar dengan ungkapan beliau tersebut hanyalah semata-mata memberitahukan bahwa apa yang digagas oleh Khalifah Ustman dengan menambah azan pertama itu belum ada pada masa Rasulullah SAW dan mengadakan sesuatu yang tidak dicontohkan oleh beliau dinamakan dengan bid’ah secara bahasa (bukan bid’ah yang sesat). Karena menurut Ibn Hajr bid’ah itupun nanti akan terbagi kepada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah. Apa yang dicetuskan oleh Khalifah Ustman termasuk bid’ah hasanah karena bertujuan untuk kemaslahatan agama Islam dan umatnya juga. 
3.   Kalau memang apa yang digagas dan dilakukan oleh Khalifah Utsman bin Affan tersebut dipatuhi dan tidak seorangpun di antara sahabat dan ulama yang ada pada saat itu menentang keputusan beliau, maka ketetapan itu bisa dianggap sebagai ijma’ sukuti yang harus dipatuhi dan diikuti oleh segenap umat Islam.

4.    Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya dan juga dikutip oleh Imam Nawawi dalam Arba’in-nya mengatakan :

فَعَلَيكُم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين[10]

Pegang teguhlah sunnahku dan sunnah khalifah-khalifah yang mendapat petunjuk (setelahku).!

Hadis tersebut merupakan anjuran keras Rasulullah SAW untuk umat Islam supaya berpegang teguh dengan sunnah beliau dan sunnah khalifah-khalifah yang ada setelah beliau. Sementara itu Utsman bin Affan adalah seorang sahabat Nabi yang sangat beliau cintai dan termasuk salah seorang sahabat yang telah dijanjikan untuk masuk surga oleh Allah SWT. Mungkinkah apa yang beliau cetuskan dianggap sebagai sebuah bid’ah yang sesat yang mengakibatkan beliau dan orang-orang yang mengikutinya akan masuk neraka?

5.     Sebagian ulama di kalangan Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa azan dua kali pada salat Jum’at adalah sebuah kesunnahan, hal itu sebagaimana disampaikan oleh Syekh Zayn al-Din al-Malibari dalam kitabnya Fath al-Mu’in dan Sayyid Bakri Syatha dalam kitabnya I’anah al-Thalibin.

6.   Sebuah ungkapan terkenal dari Imam Syafi’i seringkali dijadikan sebagai landasan bagi golongan yang tidak setuju dengan mereka yang mengamalkan azan dua kali, yaitu :

قال الشَّافِعِيُّ وَأَيُّهُمَا كان فَالْأَمْرُ الذي على عَهْدِ رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم أَحَبُّ إلى.[11]

Imam Syafi’i berkata: “Apa yang diamalkan pada masa Rasulullah masih hidup lebih aku sukai (daripada melakukan azan dua kali di hari Jum’at).

Ungkapan tersebut secara literal tidak bisa dipahami bahwa Imam Syafi’i menganggap sesat mereka yang melaksanakan salat Jum’at dengan dua kali azan. Hal ini dikarenakan ungkapan tersebut hanyalah salah satu bentuk ekpresi kecintaan yang berlebih terhadap salah satu dari dua hal yang sama-sama dicintai. Ungkapan tersebut akan sama maknanya dengan ungkapan seorang bapak yang lebih menyayangi anak bungsunya ketimbang anak sulungnya. Dalam arti kata bapak tersebut menyayangi kedua anaknya, namun rasa sayangnya terhadap Si bungsu agak legih besar dibanding rasa sayangnya kepada Si sulung.

Bukti nyata hal itu dapat dilihat dari redaksi أحب إلي yang terdapat dalam ungkapan Imam Syafi’i tersebut, yang dalam literatur gramatikal Bahasa Arab disebut dengan Af’al Tafdhil dan mengandung makna “lebih dari”. Selain itu terdapat pula sebuah ungkapan umum dari Imam Syafi’i yang tidak terlalu mempersoalkan jumlah bilangan azan dalam kedudukannya sebagai sunnah-sunnah salat, karena hal itu menurut beliau tidak akan mempengaruhi sah atau tidaknya salat seseorang. Berikut kutipan perkataan beliau :

قال الشَّافِعِيُّ وَلَيْسَ في الْأَذَانِ شَيْءٌ يُفْسِدُ الصَّلَاةَ لِأَنَّ الْأَذَانَ ليس من الصَّلَاةِ إنَّمَا هو دُعَاءٌ إلَيْهَا وَكَذَلِكَ لو صلى بِغَيْرِ أَذَانٍ كَرِهْت ذلك له وَلَا إعَادَةَ عليه.[12]
    
Imam Syafi’i berkata: “Azan bukanlah sesuatu yang mempengaruhi sah atau tidaknya salat, karena azan pada dasarnya bukanlah bagian dari salat. Namun azan hanyalah seruan untuk melaksanakan salat. Oleh sebab itu, seandainya ada orang yang salat tanpa mengumandangkan azan aku memakruhkan hal itu buat dia, namun salatnya tidak perlu diulang”.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa Imam Syafi’i tidak pernah menganggap sesat mereka yang mengumandangkan azan Jum’at sebanyak dua kali, hanya saja beliau lebih menyukai praktek ibadah yang dilakukan Nabi ketimbang ijtihad legal yang dilakukan oleh Khalifah Utsman bin Affan.

Kesimpulan.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh Khalifah Utsman bukanlah sebuah bid’ah yang mengantarkan pengikutnya ke dalam neraka. Namun hal itu hanyalah ijtihad yang beliau lakukan lantaran desakan kondisi semakin banyaknya umat Islam pada saat itu. Apa yang beliau lakukan juga boleh diikuti oleh umat Islam setelahnya tanpa harus mempertentangkannya dengan apa yang pernah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW dan dua orang khalifah sebelumnya. Wallahu A’lam..!!


[1].Ali Mustafa Yaqub, Cerita Maroko, (Jakarta: Maktabah Darus Sunnah, 2012), cet. 1, h. 120.
[2].Muhammad bin Afifi al-Khudhori, Nur al-Yaqin fi Sirah Sayyid al-Mursalin, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 2004), cet. 1, h. 69.
[3].Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisabur, Shahih Muslim, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2008), cet. V, h. 149.
[4].Abu Daud Sulaiman bin al-Asy’ats al-Sijistani al-Azdi, Sunan Abi Daud), Mesir: Dar al-Hadist, 2010), vol. 1, h. 244.
[5].Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Surah, Sunan al-TirmidziI, (Mesir: Dar al-Hadist, 2010), vol. 1 h. 366.
[6].Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin  al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari al-Ju’fi, Shahih Bukhari, (Mesir: Dar al-Hadits, 2004), vol. 1, h. 229.
[7].Para ulama berbeda pendapat dalam memahaminya, Imam Bukhari dalam kitabnya Shahih al-Bukhari mengatakan bahwa zaura’ adalah sebuah tempat yang berada di pasar Kota Madinah, penafsiran ini didukung oleh al-Hafidz Ibn Hajr. Sementara itu ibn Batthal memastikan bahwa zaura’ adalah sebuah batu besar yang terletak di pintu mesjid. Lihat Imam al-Hafidz Abi al-’Ula Muhammad bin Abd al-Rahman bin Abd al-Rahim al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarh Jami’al-Tirmidzi, (Mesir: Dar al-Hadits, 2001), cet. I,  vol. 2, h. 400.
[8].Ahmad bin Ali bin Hajr al-‘Atsqalani, Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, (Mesir : Dar al-Hadits, 2004), vol. 2, h. 452.
[9].Ahmad bin Ali bin Hajr al-‘Atsqalani, Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, vol. II, h. 453.
[10].Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Surah, Sunan al-TirmidziI, (Mesir: Dar al-Hadist, 2010), vol. 4, h. 469.
[11].Muhammad Idris al-Syafi’i, al-Umm, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1393), h. 195.
[12].Muhammad Idris al-Syafi’i, al-Umm, h. 195.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon kritik dan sarannya.!

صاحب الكتابة

Foto saya
Bukittinggi, Agam, Indonesia
Seorang pelajar yang tengah berkontemplasi dalam pencarian jatidiri dan ilmu pengetahuan, walau hingga saat ini ilmu yang dia harapkan terasa masih dangkal dan jauh dari kesempurnaan. Dia lahir pada hari Kamis pagi, tanggal 22 Februari 1990 atau bertepatan dengan 26 Rajab 1410 Hijriah. Diberi nama dengan Yunal Isra bin Syamsul Bahri dan biasa dipanggil dengan sebutan Yunal/Isra/Inal. Pendidikan pertama yang pernah dijalaninya adalah Pendidikan TK pada tahun 1996, kemudian dilanjutkan ke SD 01 Baso dan tamat pada tahun 2002. Setelah itu memutuskan untuk fokus mendalami ilmu-ilmu keislaman di MTI Canduang dan tamat pada tahun 2009. Setahun kemudian ia meneruskan petualangan intelektualnya di program S1 Fakultas Dirasah Islamiyyah UIN Syarif Hidayatullah dan Darus-Sunnah International Institute For Hadith Sciences Jakarta. Berharap semoga bisa menjadi orang yang bermanfaat untuk manusia lain dan diredoi orang tua dan tuhannya, amien.! Fokus kajiannya sekarang "al-Muhaafazhah A'la al-Qadiimi al-Shaalih, wa al-Akhdzu bi al-Jadiidi al-Ashlah".

Terima kasih atas kunjungannya.........!!!!!!

نحمدك اللهم منزل الآيات تبصرة لأولى الألباب ورافع الدلالات عبرة لتزيل بها عن القلوب الحجاب ونشكرك شرعت الحلال والحرام وأنزلت الكتاب وجعلته هدى لكل خير يرام ونصلى ونسلم على سيدنا محمد المؤيد من الله بأجلى النيرات والساطع نوره في أفق الهداية بما يزيح الريب والمدلهمات وعلى آله خير آل وأصحابه ومن لهم مقتف أوموال