Pertanyaan : Apakah keputihan pada wanita dihukum najis atau tidak?
Keputihan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyakit
kelamin pada wanita yang ditandai dengan keluarnya lendir putih yang
menyebabkan rasa gatal. Sedangkan keputihan (fluor albus) menurut
istilah kedokteran merupakan sekresi vaginal abnormal pada wanita yang
disebabkan oleh infeksi dan biasanya disertai dengan rasa gatal di dalam vagina
dan di sekitar bibir vagina bagian luar.
Dalam terminologi Ilmu Fikih keputihan disebut juga dengan rathubah
al-farj yang mengandung pengertian cairan putih yang mempunyai bentuk
antara madzi (lendir putih yang bersifat lengket dan keluar dari
kemaluan seseorang karena syahwat) dan keringat, sehingga keputihan tidak dapat
dikategorikan sebagai madzi secara pasti dan tidak pula keringat.
Pengertian ini akhirnya mengundang perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam
hal menentukan apakah ia dihukumi najis atau tidak.


