Tampilkan postingan dengan label Galery Tarbiyah.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Galery Tarbiyah.. Tampilkan semua postingan

Tanya Jawab Seputar Problematika Fikih

Pertanyaan : Apakah keputihan pada wanita dihukum najis atau tidak?
Keputihan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyakit kelamin pada wanita yang ditandai dengan keluarnya lendir putih yang menyebabkan rasa gatal. Sedangkan keputihan (fluor albus) menurut istilah kedokteran merupakan sekresi vaginal abnormal pada wanita yang disebabkan oleh infeksi dan biasanya disertai dengan rasa gatal di dalam vagina dan di sekitar bibir vagina bagian luar.

Dalam terminologi Ilmu Fikih keputihan disebut juga dengan rathubah al-farj yang mengandung pengertian cairan putih yang mempunyai bentuk antara madzi (lendir putih yang bersifat lengket dan keluar dari kemaluan seseorang karena syahwat) dan keringat, sehingga keputihan tidak dapat dikategorikan sebagai madzi secara pasti dan tidak pula keringat. Pengertian ini akhirnya mengundang perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal menentukan apakah ia dihukumi najis atau tidak.

Hukum Azan Dua Kali Pada Hari Jum’at

Pertanyaan :
Dalam pelaksanaan salat Jum’at, seringkali ditemukan polemik di kalangan kaum muslimin. Salah satu di antaranya adalah persoalan jumlah azan pada salat tersebut. Sebagian masjid mengumandangkan azan sebanyak dua kali, azan pertama pada saat waktu masuk kemudian azan kedua pada waktu khatib naik mimbar. Sebagian yang lain mencukupkan dengan satu kali saja yaitu pada saat waktu masuk yang berbarengan dengan naiknya khatib ke atas mimbar. Bahkan di salah satu masjid di Kota Fes Maroko -sebagaimana yang dituturkan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam bukunya Cerita Maroko- azan Jum’at dikumandangkan sebanyak lima kali.[1] Pertanyaannya, apakah azan dua kali atau lebih pada salat Jum’at tersebut tergolong bid’ah.?

BOLEHNYA MENALQINKAN MAYAT SETELAH DIKUBURKAN

Suatu pagi ketika forum kajian fajriah yang rutin diadakan oleh Pesantren Luhur Ilmu Hadist Darussunnah setiap ba’da subuh tengah berlangsung, tiba-tiba Prof.Dr.KH. Ali Mustafa Ya’qub (pimpinan pondok yang kebetulan mengajar kami pada waktu itu) memerintahkan kepada salah seorang santrinya dari Usrah Abu Daud (usrah penulis sendiri) untuk membaca matan hadist yang akan menjadi topik kajian selanjutnya. Pagi itu madah yang kami pelajari adalah kitabnya Imam Ibnu Majah (salah seorang dari ashhabussunan, kitab beliau berjudul Sunan Ibnu Majah). Hadist yang menjadi topic pembahasan adalah hadist tentang masalah talqin mayat yang terdapat dalam Bab Janaiz dari kitab Sunan Ibnu Majah tersebut, lebih kurangnya hadist itu berbunyi sebagai berikut :
لقننوا موتاكم لااله الا الله
Ajarkanlah terhadap orang yang akan wafat diantara kamu kalimat Laa ilaaha illa allaahu.

Risalah Tentang Amalan Qunut

Sebagai awal pembahasan sebaiknya kita tinjau hukum berqunut dalam mazhab yang 4 yaitu sebagaimana yang tersebut dalam kitab Bidayatul Mujtahid karangan Ibnu Rusd :
1. Menurut Imam Malik qunut pada shalat subuh hukumnya mustahab.
2. Menurut Imam Syafii hukumnya adalah sunnah.
3. Menurut Imam Hanafi qunut pada shalat subuh hukumnya tidak boleh, qunut yang dibolehkan hanya pada shalat witir.
4. Satu golongan mengatakan boleh berqunut pada tiap-tiap shalat.
5. Golongan lain mengatakan tidak ada qunut kecuali pada bulan Ramadhan.
6. Sebagian golongan yang lain mengatakan hanya pada separoh yang kedua dari bulan Ramadhan.
7. Sebagian berpendapat hanya pada separoh yang pertama.

Dalam risalah ini hanya akan dibahas pendapat dari Imam Syafii ra saja. Sekaligus menepis anggapan sebagian golongan yang mengatakan bahwa qunut pada shalat subuh itu adalah bid’ah dan tidak mempunyai dasar dari Nabi SAW. Pada kesempatan ini penulis akan memaparkan sedikit dalil dan kaifiyatul istidlal dari ulama syafiiyyah tentang perkara qunut pada shalat subuh ini.

صاحب الكتابة

Foto saya
Bukittinggi, Agam, Indonesia
Seorang pelajar yang tengah berkontemplasi dalam pencarian jatidiri dan ilmu pengetahuan, walau hingga saat ini ilmu yang dia harapkan terasa masih dangkal dan jauh dari kesempurnaan. Dia lahir pada hari Kamis pagi, tanggal 22 Februari 1990 atau bertepatan dengan 26 Rajab 1410 Hijriah. Diberi nama dengan Yunal Isra bin Syamsul Bahri dan biasa dipanggil dengan sebutan Yunal/Isra/Inal. Pendidikan pertama yang pernah dijalaninya adalah Pendidikan TK pada tahun 1996, kemudian dilanjutkan ke SD 01 Baso dan tamat pada tahun 2002. Setelah itu memutuskan untuk fokus mendalami ilmu-ilmu keislaman di MTI Canduang dan tamat pada tahun 2009. Setahun kemudian ia meneruskan petualangan intelektualnya di program S1 Fakultas Dirasah Islamiyyah UIN Syarif Hidayatullah dan Darus-Sunnah International Institute For Hadith Sciences Jakarta. Berharap semoga bisa menjadi orang yang bermanfaat untuk manusia lain dan diredoi orang tua dan tuhannya, amien.! Fokus kajiannya sekarang "al-Muhaafazhah A'la al-Qadiimi al-Shaalih, wa al-Akhdzu bi al-Jadiidi al-Ashlah".

Terima kasih atas kunjungannya.........!!!!!!

نحمدك اللهم منزل الآيات تبصرة لأولى الألباب ورافع الدلالات عبرة لتزيل بها عن القلوب الحجاب ونشكرك شرعت الحلال والحرام وأنزلت الكتاب وجعلته هدى لكل خير يرام ونصلى ونسلم على سيدنا محمد المؤيد من الله بأجلى النيرات والساطع نوره في أفق الهداية بما يزيح الريب والمدلهمات وعلى آله خير آل وأصحابه ومن لهم مقتف أوموال