Ibadah Qurban dan Kepekaan Sosial

Ibadah kurban perspektif syariat sejatinya telah banyak diulas dan dikaji secara mendalam oleh para ulama fikih klasik maupun kontemporer. Berbagai sudut pandang mazhab pun tidak sedikit juga telah mewarnai tatacara pelaksanaan ibadah yang unik itu. Kalau kita telaah kitab-kitab hadis yang mu’tamad seperti kitab hadis yang enam (kutub al-sittah) misalnya, serta kitab-kitab hadis otentik lainnya, maka hampir sebagian besarnya mencantumkan bab khusus yang mengulas tentang ibadah kurban. Begitu juga halnya dalam kitab-kitab fikih (baik madzhab maupun muqaranah), sangat banyak ditemukan keterangan dan penjelasan secara komprehensif mengenai ibadah yang berasal dari tuntunan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam itu.
           

Salah satu di antara hujah yang cukup populer dikutip berkenaan dengan hukum pelaksanaan ibadah ini adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad yang bersumber dari sahabat Abi Hurairah radiyallahu ‘anhu. Beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

"مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا"

Barangsiapa yang mempunyai kemampuan (untuk berkurban), namun dia tidak melaksanakannya, maka janganlah ia dekati tempat salat kami.

Hadis ini ditanggapi secara beragam oleh para sarjana hadis kenamaan, Abu Daud dan Nasa’i mendhoifkannya, karena dalam rangkaian sanadnya terdapat nama Abdullah bin ‘Ayyasy yang dianggap tidak kapabel dalam periwayatan hadis. Ibn Yunus bahkan mengklaim bahwa hadis yang diriwayatkannya tergolong kepada Hadis Mungkar. Namun sebaliknya Abu Hatim, Ibn Hibban dan Ibn Hajar berkesimpulan bahwa ‘Ayyasy termasuk orang yang terpercaya (tsiqah). Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya malahan pernah meriwayatkan hadis dari ‘Ayyasy dan menempatkan hadisnya sebagai mutaabi’ dan syahid dari hadis lain yang berdekatan redaksi maupun maknanya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hadis kurban ini tergolong hadis yang diperselisihkan kesahihan sanad­­-nya, namun maknanya diterima dikalangan ulama.

Dalam al-Qur’an sendiri terdapat beberapa ayat yang berkaitan dengan ibadah kurban ini. Salah satu di antaranya adalah Surah al-Kautsar ayat ke-2 yang berisikan isyarat/anjuran buat seseorang untuk melaksanakan ibadah kurban, terlepas dari perbedaan apakah hukumnya wajib ataukah sunah. Allah SWT berfirman :

"فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ"

Maka laksanakanlah salat (karena tuhanmu) dan berkurbanlah.!”

Menurut ulama yang memahami bahwa perintah kurban yang terdapat dalam ayat tersebut (hukumnya) dikaitkan dengan ibadah salat (yang dibahas sebelumnya) dan salat di sini berimplikasi hukum wajib, maka mereka menghukumi ibadah kurban itu sebagai ibadah yang wajib pula. Sedangkan menurut ulama yang menafsirkan bahwa salat yang dimaksud dalam ayat itu hanyalah salat sunah saja (salat ‘ied), maka mereka berkesimpulan bahwa hukum pelaksanaannya adalah sunah.

Demikian juga halnya dengan Surah al-Hijr ayat ke-37, di mana Allah SWT menjelaskan bahwa substansi dari ibadah kurban hanyalah sebagai refleksi ketakwaan dari mereka yang menunaikannya. Oleh karenanya, darah dan daging binatang yang dikorbankan itu pada dasarnya hanyalah simbol semata, bahkan tidak ada artinya sama sekali kalau tidak disertai keikhlasan dan prinsip ketakwaan dalam pelaksanaannya. Selain kedua ayat ini masih banyak dalil-dalil lain yang berkaitan dengan persoalan kurban, baik dari Al-Qur’an maupun Hadis yang tidak bisa penulis sebutkan secara satu persatu dalam tulisan yang terbatas ini.

Di samping itu, dalam sudut pandang fikih sebagian ulama berpandangan bahwa kurban hanya diwajibkan bagi mereka yang bermukim (menetap) di sebuah negeri tertentu, namun tidak wajib bagi musafir sebagaimana yang difatwakan oleh Imam Abu Hanifah. Kata-kata “laa taqrabanna mushallaana” dalam hadis terdahulu menunjukkan tegasnya perintah untuk melaksanakan ibadah kurban menurut beliau. Namun mayoritas ulama dari mazhab Maliki dan Syafi’i menyatakan bahwa hukumnya hanya sunnah muakkadah bagi mereka yang sanggup untuk melaksanakannya, tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dan dijelaskan secara detail dalam ushul mazhab mereka. Secara umum semua keterangan yang penulis kutipkan di sini memberikan pemahaman kepada kita akan betapa urgennya ibadah kurban dalam agama Islam.

Setelah mengetahui seluk beluk ibadah kurban dalam sudut pandang syariat secara global, sekarang kita masuk dalam bahasan yang kedua dari tulisan ini yaitu menelusuri ada tidaknya korelasi antara ibadah kurban yang sejatinya merupakan ibadah fardiyyah (pribadi) dengan aspek sosial yang juga tidak kalah pentingnya dalam menilai substansi sebuah ibadah. Ali Mustafa Ya’qub dalam bukunya Islam Masa Kini telah menjelaskan sisi lain dari historis pensyariatan ibadah kurban tersebut. Beliau mengungkapkan bahwa untuk menangkap makna-makna serta nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam ibadah kurban, kita perlu menelusuri pesan-pesan moral dalam peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim AS dengan putranya Nabi Ismail AS.

Beliau menjelaskan bahwa pada dasarnya perintah kurban yang dilakoni oleh kedua nabi agung tersebut berdasarkan perintah Allah SWT adalah tidak rasional (sulit dicerna akal). Akal siapa yang bisa menerima seorang bapak yang telah menginginkan seorang anak selama puluhan tahun lamanya, tiba-tiba setelah mendapatkan apa yang dia cita-citakan, Allah SWT malahan memerintahkannya untuk menyembelih anak tersebut. Orangtua mana di dunia ini yang sanggup melakukannya selain orang-orang yang pada akalnya terdapat ketidaknormalan seperti gila atau penyakit saraf lainnya. Namun perintah itu tetap dilakukan oleh Nabi Ibrahim sebagai refleksi dari ketaatan beliau sebagai seorang hamba terhadap rabb-nya.

Ketidakrasionalan kisah tersebut bukan berarti menunjukkan bahwa kisah tersebut tidak otentik, akan tetapi akal kita sebagai manusialah yang tidak sanggup untuk menjangkau substansinya. Oleh sebab itu yang bisa kita temukan sekarang hanyalah hikmah dibalik pensyariatan ibadah tersebut. Karena dalam agama Islam memang ada sebagian hukum yang ‘illah-nya bisa dirasionalkan dan itu dinamai dengan ta’aqquli dan sebagian yang lain ada yang tidak bisa atau disebut juga dengan istilah ta’abbudi (simbol kepatuhan semata). Nah ibadah kurban sekalipun tergolong ibadah yang ghairu ma’qul al-ma’na (tidak bisa dirasionalkan), namun pasti mempunyai hikmah khususnya dalam aspek sosial kemasyarakatan.

Menurut Ali Mushtafa Ya’qub juga, ibadah kurban merupakan bukti dari loyalitas tingkat tinggi yang telah dicontohkan oleh seorang hamba terhadap Rabb-nya. Tidak semua orang sanggup mengorbankan anak yang sangat disayanginya demi mematuhi perintah Allah SWT. Buah dari kesabaran dan keikhlasan Nabi Ibrahim itu diapresiasi oleh Allah dengan mengganti Nabi Yusuf AS dengan seekor kambing besar yang pada akhirnya disembelih oleh Nabi Ibrahim. Inilah yang menjadi cikal bakal munculnya syariat kurban dalam Islam. Dan penyembelihan itu dimaknai oleh sementara ahli hikmah dengan penyembelihan sifat-sifat kebinatangan yang terselip dalam jiwa manusia seperti rakus, tamak, loba dan lain sebagainya.

Selain itu, sambung beliau, kurban juga bisa difahami sebagai bukti atau simbol pengesaan seorang hamba terhadap Tuhannya. Karena pada zaman jahiliah banyak di antara masyarakatnya yang masih memuliakan, menghormati secara berlebihan, dan bahkan mengkultuskan sebagian binatang yang diyakini memiliki kekuatan supranatural tertentu. Sehingga untuk menghilangkan tradisi itu Allah perintahkan umat Islam untuk menyembelih hewan-hewan tersebut dengan tujuan menghilangkan prasangka adanya kekuatan selain Allah SWT. Sehingga diharapkan pada saat berkurban seorang muslim bisa menghayati dan memperbaharui nilai-nilai ketauhidan dan keimanan yang mungkin saja sebelumnya hal itu sering diabaikannya.

Kemudian hikmah yang paling penting menurut penulis di antara sekian banyak hikmah berkurban adalah untuk mengembangkan kepedulian dan kepekaan sosial yang tinggi terhadap sesama. Sebagaimana yang diatur dalam ilmu fikih dan juga dijelaskan dalam hadis-hadis nabi bahwa hewan-hewan kurban yang akan disembelih hendaknya hewan yang terbebas dari cacat-cacat yang bisa mengurangi kualitas daging hewan tersebut. Karena memang nantinya hewan kurban yang telah dikurbankan oleh seorang muslim selain dimakan buat dirinya sendiri, namun juga akan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan seperti kaum fakir dan miskin yang berada di sekitar daerah tersebut.

Allah SWT berfirman dalam surat al-Hajj ayat 28 dan 36 yang artinya “Maka makanlah daging-daging binatang ternak itu, dan berikanlah (untuk dimakan) orang yang memerlukan dan orang-orang fakir”. Jadi ibadah kurban pada intinya adalah moment yang tepat bagi seorang muslim untuk meningkatkan solidaritas terhadap saudaranya sesama muslim yang mungkin saja belum pernah mencicipi bagaimana rasanya makan dengan daging pada tiap harinya. Ini hanya tamtsil semata, kasusnya bisa dikembangkan serta dianologikan ke berbagai persoalan lainnya seperti kurban bisa memupuk kesadaran untuk tidak memakan ataupun merampas hak orang lain, serta kepedulian terhadap hajat orang lain.

Sebagai penutup dari tulisan sederhana ini, penulis ingin mengutip sebuah kisah kurban yang pertama kali terjadi di permukaan bumi yang melibatkan dua anak Nabi Adam AS yaitu Habil dan Qabil. Kisah ini diceritakan secara detail oleh al-Qur’an dalam Surah al-Maidah ayat ke-27 sampai dengan 31. Keduanya sama-sama berkurban dan sama-sama berusaha sekuat tenaga untuk menjadikan kurbannya diterima. Namun lantaran hilangnya substansi kurban dari seorang Qabil yang mengorbankan sesuatu yang tidak sempurna dan yang tidak dia sukai, maka kurbannyapun ditolak. Sementara kurban Habil yang dia persiapkan dengan sebaik-baiknya akhirnya diterima.

Inti dari cerita tersebut adalah berkurban pada zaman sekarang tidak hanya menghendaki formalitas semata. Dalam arti kata pengorbanan yang kita laksanakan itu hendaknya memenuhi 2 kriteria secara sekaligus. Pertama, harus memenuhi standar sah dan tidaknya menurut hukum syariat (fikih). Kedua, harus memetik substansi dari ibadah kurban itu secara langsung yang kemudian nantinya tidak hanya diterapkan pada saat musim kurban semata, namun juga menjadi tradisi dan kebiasaan yang melekat erat di dalam jiwa umat Islam. Seandainya hal ini bisa diwujudkan, maka di sanalah persatuan akan dapat dirajut demi kejayaan Islam pada masa-masa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon kritik dan sarannya.!

صاحب الكتابة

Foto saya
Bukittinggi, Agam, Indonesia
Seorang pelajar yang tengah berkontemplasi dalam pencarian jatidiri dan ilmu pengetahuan, walau hingga saat ini ilmu yang dia harapkan terasa masih dangkal dan jauh dari kesempurnaan. Dia lahir pada hari Kamis pagi, tanggal 22 Februari 1990 atau bertepatan dengan 26 Rajab 1410 Hijriah. Diberi nama dengan Yunal Isra bin Syamsul Bahri dan biasa dipanggil dengan sebutan Yunal/Isra/Inal. Pendidikan pertama yang pernah dijalaninya adalah Pendidikan TK pada tahun 1996, kemudian dilanjutkan ke SD 01 Baso dan tamat pada tahun 2002. Setelah itu memutuskan untuk fokus mendalami ilmu-ilmu keislaman di MTI Canduang dan tamat pada tahun 2009. Setahun kemudian ia meneruskan petualangan intelektualnya di program S1 Fakultas Dirasah Islamiyyah UIN Syarif Hidayatullah dan Darus-Sunnah International Institute For Hadith Sciences Jakarta. Berharap semoga bisa menjadi orang yang bermanfaat untuk manusia lain dan diredoi orang tua dan tuhannya, amien.! Fokus kajiannya sekarang "al-Muhaafazhah A'la al-Qadiimi al-Shaalih, wa al-Akhdzu bi al-Jadiidi al-Ashlah".

Terima kasih atas kunjungannya.........!!!!!!

نحمدك اللهم منزل الآيات تبصرة لأولى الألباب ورافع الدلالات عبرة لتزيل بها عن القلوب الحجاب ونشكرك شرعت الحلال والحرام وأنزلت الكتاب وجعلته هدى لكل خير يرام ونصلى ونسلم على سيدنا محمد المؤيد من الله بأجلى النيرات والساطع نوره في أفق الهداية بما يزيح الريب والمدلهمات وعلى آله خير آل وأصحابه ومن لهم مقتف أوموال