Setelah penaklukan Irak dan Syam pada masa kekhalifahan Saydina Umar
ibn Khattab, para sahabat dihadapkan dengan persoalan apakah yang harus mereka
lakukan terhadap tanah hasil rampasan perang tersebut. Jika merujuk kepada apa
yang pernah dipraktekkan oleh Rasulullah Saw di masa hidupnya, maka empat
perlima dari tanah tersebut harus dibagikan kepada mereka yang ikut berperang
dan seperlimanya digunakan untuk kemaslahatan umum. Namun Saydina Umar
mempunyai pandangan yang berbeda, ia tidak lagi membagikan harta rampasan
perang tersebut seperti aturan yang pernah berlaku. Malahan ia memutuskan untuk
membiarkan tanah tersebut tetap berada di tangan pemiliknya, hanya saja mereka
dikenakan pajak dan hasilnya diberdayakan untuk kepentingan umat Islam dan
pemerintahan.
Sepintas apa yang dilakukan oleh Umar pada kasus di atas adalah
suatu hal yang menyalahi aturan baku yang telah ditetapkan oleh Allah dan
Rasul-Nya. Allah Swt menyebutkan dalam surat
al-Anfal, ayat ke-41, bahwa seperlima harta rampasan perang dialokasikan buat kepentingan kaum muslimin dan sisanya
dibagi-bagikan kepada prajurit muslim yang ikut serta dalam berperang. Sehingga
pertanyaannya sekarang adalah kenapa ijtihad (sebut fatwa) dari Saydina Umar
terkait kasus di atas bisa berbeda? Apa dasar hukum serta alasan beliau
mengubah hukum tersebut? Tidak khawatirkah beliau kalau nantinya dianggap
sebagai orang yang berani menentang ataupun bahkan merubah hukum Allah dan
Rasul-Nya?