Sebagaimana
yang sudah dijelaskan pada tulisan sebelumnya bahwa ketika seseorang sangat
mengantuk di saat akan melaksanakan salat, maka ia dianjurkan untuk tidur
terlebih dahulu sekedar untuk menghilangkan rasa kantuk yang dapat menciderai
kualitas salatnya. Hal ini berdasarkan hadis-hadis sahih riwayat Imam al-Bukhari
dan Muslim yang bersumber dari Sayyidah Aisyah dan Saydina Abi Hurairah. Hal itu
diperbolehkan hanya untuk menjaga kualitas salat dengan syarat salat tersebut
tetap dikerjakan di dalam waktunya dan rasa kantuk yang muncul benar-benar
datang secara alamiah tanpa disengaja atau dibuat-buat sebelumnya.
Akan tetapi, meskipun Rasulullah Saw menganjurkan hal seperti itu,
tetap saja ada di antara umat Islam yang mengantuk ataupun bahkan yang tertidur
tatkala melakukan ibadah salat -terlepas apakah itu merupakan bagian dari tipu
daya setan atau murni kondisi kesehatan seseorang-. Parahnya lagi ketika yang bersangkutan
menjadi imam yang diikuti oleh beberapa orang makmum di belakangnya. Bisa
dibayangkan betapa riuhnya situasi ketika sang imam tertidur dalam salatnya
sedangkan para makmumnya tetap menunggu sekalipun dengan perasaan yang penuh
kebimbangan antara meneruskan atau memutuskan jamaah/salatnya.
Lalu
pertanyaannya sekarang adalah, seandainya hal tersebut terjadi, apakah salat
yang bersangkutan dianggap batal atau tidak? Tertidur dalam konsep fikih Mazhab
Syafi’i dianggap sebagai salah satu di antara hal yang berpotensi membatalkan
wudu, dengan catatan jika orang yang tertidur tersebut berada dalam posisi
berbaring, menelungkup, ataupun duduk sambil bersandar kepada sesuatu. Namun
kalau yang bersangkutan tertidur dalam kondisi duduk yang tetap, maka hal
tersebut tidak masalah. Ketentuan ini dijelaskan secara panjang lebar oleh Imam
al-Syirazi dalam karyanya al-Muhaddzab lengkap dengan dalil-dalilnya.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka tidak ada persoalan ketika
seseorang tertidur sebelum melaksanakan salat, karena hal tersebut tinggal
disesuaikan apakah tidurnya dalam kondisi berbaring/menelungkup/bersandar
kepada sesuatu atau duduk dalam kondisi yang tetap. Jika dalam kondisi yang pertama maka
wudunya batal sehingga kalaupun dia melaksanakan salat maka otomatis salatnya
pun juga batal karena wudu merupakan salah satu syarat sah salat. Akan tetapi
kalau tidurnya dalam kondisi yang kedua, maka wudunya tidak batal sehingga dia
boleh saja melaksanakan salat dengan wudu’ yang dia lakukan sebelum tertidur.
Persoalannya akan sedikit rumit kalau tidurnya dilakukan ketika
seseorang tengah melaksanakan salat, karena salat mempunyai gerakan serta
posisi yang beragam, ada berdiri, ruku, sujud, dan duduknya. Untuk kasus tertidur dalam posisi duduk ketika
salat, maka hukumnya disamakan dengan hukum tertidur di luar salat. Selama
duduknya berada dalam kondisi yang tetap, dalam artian posisi pantat yang
bersangkutan tidak berubah atau bergeser, maka salatnya tetap sah karena
wudunya dianggap tidak batal. Namun jika tidurnya dalam kondisi ruku, sujud,
atau berdiri, maka dalam permasalahan ini, Imam Syafi’i, sebagaimana dikutip
oleh Imam al-Syirazi dalam Muhaddzab-nya, mempunyai dua pendapat.
Pendapat
pertama yang bersumber dari qaul qadim beliau menyatakan bahwa salat
seperti itu tetap sah karena wudunya dianggap tidak batal. Imam Syafi’i
berdalil dengan sebuah hadis riwayat Anas yang menyatakan bahwa apabila
seseorang tertidur dalam salatnya, maka Allah Swt membanggakannya kepada para
malaikat sembari berkata, “Lihatlah, ruh hambaku bersamaku sementara
tubuhnya tengah sujud (menyembahku)”. Imam Syafi’i memahami bahwa kalau
wudu seseorang yang tertidur dalam sujud/salatnya tersebut dianggap batal, maka
tidak akan mungkin Allah sampai membangga-banggakannya kepada para
malaikat-Nya. Namun, Imam Nawawi dalam al-Majmu’-nya menggarisbawahi bahwa
hadis yang digunakan oleh Imam Syafi’i di atas berstatus dho’if jiddan (sangat
lemah), sehingga tidak bisa dijadikan dalil dalam persoalan ini.
Sementara
itu, menurut pendapat kedua yang bersumber dari qaul jadid-nya, Imam
Syafi'i menghukumi batal salat orang yang tertidur dalam posisi ruku, sujud,
ataupun berdiri. Beliau berdalil dengan sebuah hadis hasan yang bersumber dari
Imam Ali di mana Rasulullah Saw bersabda, “Mata ibarat tali pengawas
(aktivitas) dubur, jika seseorang tertidur maka hendaklah ia berwudu”. Selain
itu Imam Syafi’i juga menganalogikan posisi ruku, sujud, dan berdiri dengan
posisi berbaring yang sudah jelas hukumnya, yaitu membatalkan wudu. Beliau
melihat bahwa posisi ruku, sujud, dan berdiri mempunyai potensi yang sama
dengan berbaring dalam hal membatalkan wudu, karena orang yang tertidur dalam
posisi-posisi tersebut tidak akan bisa mengontrol apa-apa yang keluar dari
duburnya.
Sedangkan pendapat lain terkait permasalahan ini berasal dari Abu
Musa al-Asy’ari, Said ibn al-Masayyab, Abu Majliz, Humaid al-A’raj, begitu juga
Qadhi Abu al-Thayyib dan Mazhab Syiah. Mereka berpendapat bahwa tidur tidak
membatalkan wudu dalam kondisi apapun, termasuk dalam posisi berbaring
sekalipun. Pendapat yang bertolak belakang dengan pendapat tersebut muncul dari
Ishak ibn Rahawaih, Abu Ubaid al-Qasim, dan Muzani. Mereka malahan menganggap
bahwa tidur dalam kondisi apapun dapat membatalkan wudu, termasuk dalam posisi
duduk yang tetap sekalipun. Berbeda dengan Imam Malik dan Ahmad, mereka berdua
memilih pendapat bahwa tidur yang membatalkan wudu hanyalah tidur yang
dilakukan dalam waktu yang lama, tidak dengan tidur yang sebentar.
Terakhir
pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Daud al-Zhohiri. Keduanya berpandangan bahwa
tidur dalam kondisi ruku, sujud, berdiri, ataupun duduk, baik dalam salat
maupun tidak, tidak membatalkan wudu, namun jika dalam kondisi berbaring maka
batal. Pendapat ini sama dengan qaul qadim Imam Syafi’i sebagaimana yang
sudah dijelaskan di atas. Dari sekian banyak perdebatan, Imam Nawawi
menyimpulkan bahwa pendapat yang mendekati kebenaran dalam kasus ini adalah pendapat
yang menyatakan bahwa tidur dalam kondisi duduk yang tetap tidak membatalkan
wudu, baik dalam salat ataupun tidak, baik tidurnya lama ataupun sebentar. Sedangkan
tertidur dalam kondisi selain itu seperti berbaring, menelungkup, bersandar
kepada sesuatu, ruku, sujud, ataupun berdiri, akan menyebabkan wudu dan salat seseorang
menjadi batal. Allahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon kritik dan sarannya.!