Berikut ini adalah debat yang rada-rada ilmiah yang pernah penulis lakoni didunia maya facebook, bersama senior penulis angkatan 2005 yang icon facebooknya bernama Ashfi Raihan, Ust Asril Aziz (guru penulis sewaktu mondok di MTI Canduang dahulu), Zamzami Saleh (senior penulis angkatan 2008 yang sekarang tengah melanjutkan pendidikannya di Univ al-Azhar Mesir), dan Buya Najwan A.Shamad. Maksud dari diskusi ini tidak lain hanya untuk mendiskusikan persoalan haid yang terkadang diabaikan oleh sebagian besar umat Islam, khususnya kaum hawa. Jadi penulis sajikan dalam bentuk tanyajawab yang insyaAllah bermanfaat. Penulis serahkan kesimpulannya kepada para pembaca, untuk mengambil ataupun menolak pendapat-pendapat yang disampaikan dalam forum ini..!!!
Berawal dari sebuah status yang dibuat oleh Kakanda Ashfi Raihan di group MTI Canduang yang berbunyi “Assalaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Mengapa dalam hadis itu wanita nifas dan haid tidak disyari'atkan mengqadha shalatnya setelah suci? 'Illatnya pun tidak dijelaskan...” kemudian dari stetement tersebut muncullah perdebatan seperti dibawah ini :
Saya :
Yang perlu dipahami terlebih dahulu bahwa apa yang disebutkan dalam hadist Aisyah tersebut merupakan suatu azimah (ketetapan yang memang telah menajadi qarar dari Rasulullah Saw, terlepas apakah diperoleh ilatnya atau tidak), karena hadist itu diriwayatkan oleh kebanyakan muhaddis kawakan dan terdapat dalam kitab-kitab hadist yang mu'tamad seperti Shahihain, Sunan Abu Daud, Ibnu Majah, Sunan Kubra al-Baihaqi, dan masih banyak yang lain. Sehingga dari segi kuantitas dan kualitas, hadist itu tidak diragukan lagi. Kemudian mengenai persoalan ilat memang benar bahwa "al-hukmu yaduuru ma'a illatihi wujuudan au a'daman, akan tetapi persoalan ilat tidak bisa dipahami hanya bersifat ta'aqquli semata, dalam arti kata bisa dirasionalkan/dilogikakan, seperti haramnya wanita haid pada zaman dahulu untuk masuk masjid dengan ilat bahwa mereka bisa mengotori kesucian masjid (talwits), akan tetapi ada ilat yang bersifat ta'abbudi juga, dalam arti kata ketetapan hukum itu memang semata-mata lantaran adanya qarar/ketetapan dari agama yang tidak bisa kita ganggu gugat alias dia'qali lagi, seperti kenapa shalat zuhur itu 4 rakaat, shalat subuh itu rakaat dan lain sebagainya. Serta ada juga suatu hukum itu mempunyai ilat keduanya sekaligus (ta'abbudi dan ta'aqquli) seperti kasus wanita haid diatas, jadi walaupun ilat taaqqulinya bisa dihilangkan pada zaman sekarang seperti penggunaan pembalut dan lain-lain, akan tetapi masih ada ilat ta'abbudinya yaitu adanya larangan yang jelas dari nabi terhadap perempuan yang haid tersebut untuk menetap didalam masjid sebagaimana dijelaskan dalam hadist beliau (lupa redaksinya). Akan tetapi yang dapat kita ambil faedah dari a'zimah diatas hanyalah hikmah yang bersifat subjektif juga dan tidak bisa menempati ilat secara tepat.
Mengenai hikmah dari ketetapan diatas dapat dilihat dalam kitab Hikmatu al-Tasyri' wa Falsafatuhu karya Syekh A'li Ahmad al-Jurjawi. Dalam kitab tersebut jilid satu halaman 98 dijelaskan bahwa setidaknya ada 2 hikmah yang tersirat dari gugurnya kewajiban wanita haid unttuk mengqadho shalat yang ia tinggalkan selama masa haidnya. Yaitu yang pertama sulit dan hilangnya kesucian dari tubuh mereka yang secara otomatis menyebabkan gugurnya kewajiban shalat itu dari mereka, karena syarat sahnya shalat itu adalah adanya kesucian dari zat orang yang melakukannya. Kemudian yang kedua sebagai Syafaqah (kasih sayang) terhadap perempuan, karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa masa waktu haid bagi seorang perempuan itu adakalanya berkisar antara 6 sampai 7 hari, maksimalnya sampai 15 hari dan tidak ada yang lebih dari itu. Nah coba kita bayangkan seandainya ada seorang perempuan yang kebiasaan haidnya 15 hari (dengan catatan dalam jangka waktu tersebut darah haid itu keluar terus dan dia tidak mandi dalam selangnya). Kemudian selama itu juga mereka tidak melakukan shalat, maka berapa banyak shalat yang harus mereka qadho dalam kehidupannya. Sehingga lantaran itu mereka tidak diwajibkan mengqodho shalat yang luput pada masa itu. Kemudian pertanyaannya lagi kenapa mereka diwajibkan mengqodho puasa, padahal antara shalat dengan puasa itu memiliki kesamaan dari segi keduanya adalah ibadah mahdoh bagi setiap muslim. Nah disini kita juga hanya bisa menemukan hikmah, yaitu lantaran puasa adalah suatu ibadah yang hanya disyariatkan sekali dalam setahun, sehingga untuk mengqodho puasa yang luput beberapa hari itu bagi seorang perempuan haid dianggap bukanlah suatu hal yang berat sebagaimana halnya shalat, sehingga mereka diwajibkan untuk mengqadhonya. Wallahu a'lam.
Bang Ashfi Raihan :
Ado yg bilang simple : untuk apa orang haid mengqadha shalat, padahal melakukan shalat saat dia haid adalah haram. Klo dia qadha,berarti dia mengqadha yg haram.... hihihihi
Ust Asril Aziz :
Nah kalau begitu Asfi@kenapa wanita Haid wajib mengqadha puasa padahal wanita haid haram puasa,jika dipakai logika diatas berarti wanita haid dikala mengqadha puasa berarti dia mengqadha yang haram?????????
Bang Ashfi Raihan :
hihi...iyo itu musykilahnyo ustadz... dak bisa itu alasannyo do
Buya Najwan A.Shamad :
Kasus qadha puasa dgn tdk qadha shalat hrs dijelaskan alasan hukumnya, tdk bisa main logika silat lidah....
Saya :
Sebenarnya kalau kita ingin fokus dalam konsep “kesyafiiyyahan” maka ada beberapa hal yang perlu diteliti ulang berkenaan dengan masalah haid ini. Pemahaman umum yang sering difahami adalah bahwa standar waktu haid bagi seorang perempuan adalah 7 hari, maksimalnya 15 hari, dan sekurang-kurangnya sehari semalam. Kemudian pemahaman itu dilanjutkan dengan tidak wajibnya para wanita yang haid itu untuk melakukan ibadah selama masa-masa haid tersebut. Gambarannya adalah seandainya seorang perempuan mempunyai kebiasaan haid selama 7 hari, maka selama waktu itu dia tidak diwajibkan melakukan ibadah baik shalat, puasa, dan lain-lainnya, bahkan diharamkan baginya untuk melakukan ibadah-ibadah tersebut. Begitupun kalau seandainya dia mengalami masa haid selama 15 hari, maka ia juga tidak diwajibkan melakukan ibadah selama jangka waktu itu. Kalau dipikir selintas bagi mereka yang ghirah keagamaanya kurang akan merasa senang dan enteng, lantaran bisa libur dari kegiatan keagamaannya selama selang waktu yang telah disebutkan. Namun bagi mereka yang besar rasa ghirahnya akan sangat bersedih karena begitu lamanya masa mereka untuk bisa mendekatkan diri kepada Allah. Jadi untuk menggabungkan kedua kecendrungan itu perlu adanya suatu pemahaman yang bijak yang bisa memberikan solusi bagi keduanya, sehingga kebebasan perempuan tidak liar begitu saja sementara agama tidak diabaikan/ditinggalkan sedimikian rupa. Nah sekarang apakah benar pemahaman yang menyebutkan bahwa selama masa haid, seorang perempuan tidak wajib shalat/ibadah-ibadah lainnya..?
Sekarang pertanyaan yang harus dijawab, kapan seorang wanita dianggap haid sehingga ia diharuskan meninggalkan ritual keagamaannya..?, jawabannya adalah pada saat keluarnya darah dari kemaluannya, yang warnanya kadang merah pekat, panas, dan ada juga yang hitam keabu-abuan. Mafhum mukhalafahnya adalah pada saat darah itu tidak keluar, maka seorang perempuan tidak dikatakan haid, sehingga dia wajib mandi setelah itu (maksudnya setelah darah itu tidak keluar lagi) dan melaksanakan ritual ibadah yang diwajibkan terhadap dirinya sebagaimana biasa. Dia wajib shalat, puasa, dan begitu pula dia juga boleh jima’ dengan suaminya setelah mandi tersebut. Kemudian, seandainya darah haid itu kembali keluar dalam jangka waktu yang masih berkemungkinan keluar haid (maksimalnya 15 hari, namun standarnya dikembalikan kepada kebiasaan masing-masing perempuan), maka darah itu dianggap darah haid dan pada saat berhenti, dia harus kembali mandi wajib dan melakukan ibadah seperti biasa, dan begitu seterusnya sampai waktu normal haidnya berakhir (mungkin saja 5 hari, 6, 7, 8, atau bahkan 15 hari). Jadi sangat mungkin seorang wanita yang masa kebiasaan haidnya 7 hari misalnya, melakukan ibadah diselang-selang berhentinya darah setiap datangnya waktu shalat dengan syarat dia mandi terlebih dahulu.
Dan pada saat darah berhenti sebelum batas minimal haid (24 jam), maka ia cukup membersihkan darah yang keluar dan berwudhu’ apabila akan melaksanakan aktivitas ibadahnya. Namun apabila setelah itu darah keluar lagi, maka pada saat darah berhenti maka ia wajib mandi kalau memang jumlah masa keluar darah yang pertama dengan darah yang kedua mencapai batas minimal haid. Keterangan seperti ini bisa dilihat dalam kitab Muhadzdzab karya Imam Ishaq al-Syairozi yang kemudian disyarah oleh Imam Nawawi dalam Majmu’nya. Kemudian darah dihukumi berhenti apabila/ seandainya kapas atau sejenisnya diusapkan ketempat keluar haid tersebut, dan tidak ada lagi kotoran/cairan kekuning-kuningan yang melekat kekapas itu. Sehingga dia dinyatakan sudah berhenti dari masa haid dan wajib mandi untuk melaksanakan shalat/ibadah yang diwajibkan baginya. Begitulah selintas mengenai kapan waktu perempuan itu dianggap haid dan kapan yang tidak. Nah apabila kita kaitkan dengan tidak adanya kewajiban mengqadho shalat bagi perempuan yang haid, maka yang dimaksud adalah pada masa dimana darah haid itu keluar dan pada waktu itu masuk waktu wajibnya beribadah seperti shalat dan lainnya. Sehingga shalat yang ia tinggalkan pada saat tidak keluarnya darah dalam masa-masa haid tersebut dan dia tidak bersegara untuk mandi, maka disana ada khilafiah antara qaul laqthi dan qaul sahbi sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab al-Bajuri. Menurut qaul Sahbi mengatakan tidak wajib qadho, dan menurut qaul laqthi wajib qadho. Akan tetapi untuk ihtiyath sebaiknya mengambil qaul yang terakhir yang mengatakan wajib qadho.
Kemudian mengenai logika simple yang dilontarkan oleh ust Ashfi diatas bisa jadi benar sebagai alasan tidak wajibnya mengqadho shalat bagi perempuan haid dilihat dari aspek berikut : salah satu syarat sah shalat adalah terbebasnya seseorang dari hadast dan najis yang melekat pada dirinya. Syarat ini pada dasarnya sederajat dengan syarat-syarat yang lain seperti beragama islam, baligh, berakal, dan lainnya. Jadi pada saat syarat/atau salah satunya batal/hilang maka secara otomatis masyruthnyo juga batal, sehingga konklusinya seseorang tidak diwajibkan shalat pada saat itu. Nah bagaimana dengan mengqodhonya..? nah disini ada tafshil/ rincian yang berbeda-beda. Diantaranya seseorang yang murtad dari agama Islam, kemudian dia masuk Islam kembali, maka dia wajib mengqodho seluruh shalat yang ia tinggalkan selama ia murtad tersebut. Kemudian kalau kasusnya seorang wanita yang haid, maka tidak diwajibkan mengqodho shalat yang luput selama masa haid tersebut. Kemudian kasus yang sama tapi dalam ibadah yang berbeda yaitu puasa, maka dalam hadist Aisyah tersebut dikatakan ia wajib mengqodhonya. Nah dari sini tentu kita akan bertanya tentang kenapa hukumnya bisa berbeda-beda sebagaimana yang dibahasakan oleh Ust Asril diatas, padahal semua perkara yang disebutkan diatas berstatus furu’ dari satu persoalan yang sama yaitu status hukum qadho shalat bagi orang yang tidak mempunyai kriteria sah untuk melakukannya. Kenapa orang yang murtad sewaktu kembali kepada Islam wajib mengqoda shalat, padahal sebenarnya orang yang murtad sewaktu murtadnya dihukumi kafir dan orang kafir pada saat kafirnya masih dikhithab dengan furu’ syariat akan tetapi shalatnya tidak sah pada saat dikerjakan dalam kondisi kafir, karena niat untuk beribadah itu ditentukan oleh keberislaman terlebih dahulu, selama dia masih belum islam, maka niat shalat yang dia kerjakan tidaklah sah. Kemudian kenapa wanita haid tidak diwajibkan mengqodho shalat yang ia tinggalkan selama masa haid, padahal sebenarnya dia dituntut untuk melaksanakannya dipandang dari keadaannya yang sudah baligh, akan tetapi disana terdapat yang mani’ yang menghalangi dia untuk mengerjakan shalat itu, yaitu keluarnya darah haid. Dan yang terakhir kenapa mengqodho puasa diwajibkan bagi mereka, padahal kondisinya sama persis dengan ibadah shalat, tapi pertanyaannya kenapa tidak diperintahkan..?
Nah dari sini kita hanya bisa menemukan hikmah dibalik kebaradaan hukum-hukum tersebut, walau keberadaan hikmah itu tidak serta merta bisa dijadikan ilat munculnya hukum wajib/tidaknya mengqodho. Misalnya hikmah wajibnya qadho shalat bagi orang yang murtad adalah sebagai had dan usaha untuk saddu al-dzariah/ menutup segala kemungkinan yang bisa merusak agama, sehingga tidak satupun orang yang akan meninggalkan Islam dengan seenaknya, karena ia akan berpikir dahulu dengan banyak dan sulitnya konsekwensi yang akan dia hadapi kalau seandainya ia kembali menganut Islam. Begitupun hikmah tidak wajib qadho shalat bagi mereka yang haid serta wajibnya qadho puasa bagi mereka sebagaimana yang telah penulis jelaskan dikomentar yang terdahulu. Wallahu a’lam.
Bang Ashfi Raihan :
Panjang Jiddan wa Jiddan fa Jiddan Tsumma Jiddan...Bravo...Diak Yunal Isra El-Fadaniy...Numpang Alfiyah Ibn Malik cek lu tentang Fa dan Tsumma, kok lai ndak salah :
الفاء للترتيب باتصال#وثم للترتيب بانفصال
Tacigok patang ko di al-Umm bab tentang haid dan istihadhah...Meski ado juo qawl qadim baliau di dalamnyo. Al-Syafi'i berdebat jo seseorang yang memahami bahwa . Pendapat ini dibantah oleh al-Syafi'i dengan beberapa alasan beliau (baca sendiri).
Ta'lig; Haid bukan masalah mengalirnyo darah dari farj...tapi haid adalah masalah proses pelepasan endometrium atau dinding rahim yang disertai dengan pendarahan non-stop (di dalam rahim) tergantung kapasitasnyo. Faktor inilah yg menyebabkan perempuan tidak diwajibkan shalat pada masa-masa kebiasaan dia haid (sehari semalam/lima hari/seminggu atau maksimal lima belas hari) tanpa jeda meski di farj tampak berhenti sejenak beberapa menit atau jam. Pendarahan dalam rahim itu tidak akan berhenti selama masa kebiasaannya (ini yg dinamakan masa haid). Namun yang tampak dan seakan berhenti adalah mengalirnyo keluar dari farj. Faktor terhenti-hentinya keluar darah dari farj adalah karena faktor jenis fisik di bagian tertentu pada wanita*, namun proses haid dalam rahim tetap tidak berhenti selama masanya. Mengalirnyo darah dari farj hanyolah sebagai tanda terjadinya proses haid dalam rahim. Bukan mengalirnyo yg menjadi asal terlarangnyo wanita untuk shalat, tapi yg menjadi asal terlarangnyo wanita untuk shalat adalah terjadinya proses pelepasan endometrium dalam rahim dan ini tidak berhenti selama masanya. Mengalirnyo darah yg tampak keluar dari farj hanyo sebagai tanda terjadinya proses haid dalam rahim. Iya...hanya sebagai tanda. Bukan tanda ini sejatinya yang menjadikan terlarangnya wanita untuk shalat, tapi proses pendarahan di dalam rahim rutinan inilah yang menjadikan wanita terlarang untuk shalat. Loh,mengapa di dalam rahim terus terjadi pendarahan di masanya sementara keluarnya dari farj malah terputus-putus?
Ini tidak mustahil, karena faktor jenis fisik di bagian tertentu pada wanita.
*Nantilah Yunal kursus di Dar-Sun yo; apo yg dimaksud dengan jenis fisik di bagian tertentu, hehe... Yo lasuah kalau lah bagala,Yunal. ^_^
Saya :
Ma’af baru talakik mambalehny Buya, baru sempat ol..^_^, hehe.
Pertama, kalau ditilik dari arti etimologinya maka haid sebagaimana dibahasakan oleh Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Fathu al-Wahhab syarah Manhaj al-Thullab adalah al-sailan yang berarti mengalir. Baitu juo Imam al-Nawawi dalam Majmu’ beliau mengatakan ma’na asal dari haid itu adalah mengalir, sehingga apabila dikatakan حاض الوادي artinya أسال yang berma’na air lembah itu telah mengalir. Sehingga beliau membuat sebuah kongklusi bahwa penyebab istilah haid itu dinamakan dengan haid, lantaran mengalirnya darah haid tersebut pada waktu-waktu tertentu. Nah sekarang apabila dibawakan kepengertian secara ishtilahi, mako haid itu adalah darah hitam yang berasal dari mulut rahim seorang perempuan yang mengalir dan keluar melalui farajnya. Iko adalah ma’na yang harus diduduakan talabiah dahulu.
Kemudian persoalannyo berlanjut apakah yang dimaksud mengalir dalam pengertian haid diatas.?, apakah proses mengalirnya (sehingga dengan sebab itu seorang perempuan diharamkan untuk melaksanakan ibadah) itu dipandang dari proses pelepasan endometrium atau dinding rahim yang disertai dengan pendarahan non-stop (di dalam rahim) tergantung kapasitasnyo sebagaimana yang dibahasakan buya Ashfi Raihan diateh ataukah pada saat keluarnya darah dari farj secara langsung walaupun secara terputus-putus..? maka jawabannya adalah ketika keluarnya darah dari farj, bukan dari proses pelepasan endometrium yang disertai dengan pendarahan non-stop dalam rahim tersebut. Hal ini dapat dianalogikan dalam persoalan lain seperti apa yang dibahas oleh Syekh al-Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Kaasyifatu al-Saja syarah Safiinatu al-Naja berkenaan dengan seorang laki-laki yang memiliki syahwat lantaran sebab apapun seperti melihat wanita misalnya dan lain-lain, kemudian hal tersebut menyebabkan adanya sperma yang hendak keluar dari kemaluannya, akan tetapi dia tahan sehingga sperma itu tidak jadi keluar dan keluar setelah beberapa saat setelah itu. Nah dalam persoalan ini Syekh al-Nawawi mengatakan bahwa laki-laki tersebut baru diwajibkan mandi pada saat sperma itu benar-benar keluar dari kemaluannya, adapun ketika dia menahannya sehingga sperma itu tidak jadi keluar, maka pada saat itu dia belum dianggap sebagai seorang yang junub, dan ia wajib untuk melaksanakan shalat tanpa harus mandi wajib terlebih dahulu.
Kemudian persoalan itu juga akan berlanjut berkenaan dengan masalah bagaimana hukum bagi jamaah haji perempuan yang mengosumsi obat penahan keluarnya darah haid (sebagaimana yang banyak terjadi pada saat ini) pada saat pelaksanaan ritual-ritual haji yang mengharuskan mereka suci dalam melakukannya. Apabila kita mengatakan bahwa haid itu adalah proses pelepasan endometrium atau dinding rahim yang disertai dengan pendarahan non-stop, maka implikasinya adalah tidak sahnya ibadah seorang perempuan ketika dia mengosomsi obat penahan keluarnya haid tersebut, karena obat itu hanya menahan terjadinya pengaliran darah dari rahim kefarj, bukan menahan pelepasan endometrium yang mengakibatkan terjadinya pendarahan non-stop tersebut. Padahal kenyataannya sebagian ulama membolehkan bahkan menganjurkan serta menganggap sah ibadah perempuan yang dilakukan pada saat mengosumsi obat penahan haid. Sehingga dalam persoalan ini diberlakukanlah qaedah “Nahnu nahkumu bi al-zawaahiri wallahu yatawalla bi al-saraairi”.
Kedua, mengenai ta’bir yang mengatakan bahwa seorang perempuan diwajibkan melaksanakan ibadah pada saat terhentinya darah haid dalam masa yang masih dianggap sebagai masa-masa haid (1-15 hari), terdapat dalam kitab Muhaddzzab karangan Imam Abu Ishaq al-Syairozi adalah sebagai berikut :
إذا رأت المرأة الدم ليس يجوز أن تحيض فيه أمسكت عما تمسك عنه الحائض فان انقطع لدون اليوم والليلة كان ذلك دم فساد فتتوضأ وتصلي وان انقطع ليوم وليلة أو لخمسة عشر يوما أو لما بينهما فهو حيض فتغتسل عند انقطاعه سواء كان الدم علي صفة دم الحيض أو علي غير صفته وسواء كان لها عادة فخالف عادتها أو لم يكن
Ketiga, mengenai ungkapan Imam Syafii dalam kitab al-Umm tersebut kalau benar adanya (karena saya belum menemukan ta’birnya secara tepat), dan itu (kata ust Ashfi) ada yang tergolong kepada qaul qadim beliau, maka itu tidak berlaku lagi. Berdasarkan qaedah madzhab yang ditahrirkan oleh Imam al-Nawawi dalam minhaju al-thaalibinnya “Apabila bertentangan qaul qadim dengan qaul jadid Imam Syafi’I (kecuali dalam 17 persoalan yang InsyaAllah akan penulis nukilkan setelah ini) maka yang ditarjih adalah qaul jadid”. Berikut 17 persoalan dimana qaul qadim lebih didahulukan/ditarjih dari qaul jadid :
1. Sunnah mendahulukan shalat Isya.
2. Tidak mensyaratkan haul dalam persoalan wajibnya zakat rikaz (peninggalan jahiliyyah).
3. Tidak wajib menjauhkan diri dari sekitar najis yang berupa air yang banyak.
4. Boleh mensyaratkan tahallul bagi muhrim apabila sakit.
5. Waktu shalat magrib berakhir sampai hilang/terbenamnya syafaq yang merah.
6. Boleh niat shalat jama’ah ditengah-tengah sholat setelah takbiratul ihrom.
7. Wudhu’ tidak batal dengan menyentuh mahram.
8. Air yang sedikit (kurang dari 2 kullah) yang mengalir tidak dihukumi najis apabila bertemu dengan najis dengan syarat tidak berubah salah satu sifatnya (warna, bau, dan rasa).
9. Haram memakan kulit yang telah disamak.
10. Sunnah membuat garis (sutrah) dihadapan orang yang shalat.
11. Sayyid wajib di had disebabkan oleh zina yang dia lakukan dengan budak perempuannya (amat) yang masih mahromnya.
12. Sunnah membaca amien secara jahar bagi makmum shalat jahriyyah.
13. Mahar (mas kawin) yang rusak harus diganti dengan dhomanul yad (ganti yang ditetapkan syara’) artinya kalau barang tersebut termasuk mitsli (bisa ditimbang/ditakar) wajib diganti dengan barang yang sejenis dan walau dengan mutaqawwam (selain mitsl) wajib diganti dengan nilainya (qimat/ harga standar).
14. Disunatkan membaca tashwib pada saat adzan subuh.
15. Tidak disunatkan membaca ayat/surah pada rakaat ke-3 dan ke-4.
16. Makruh memotong kuku mayat.
17. Boleh bagi syarik (orang yang mempunyai hak bersama) untuk membangun dan merehab barang yang rusak.
(Notes : semuanya merupakan qaul-qaul Imam Syafi’i ketika berada di Baghdad atau disebut juga dengan qaul qadim yang ditarjih (diunggulkan) daripada qaul jadid beliau ketika berada di Mesir. Adapun qaul jadidnya adalah kebalikan (negasi) dari perkataan-perkataan diatas).
Dari ke-17 persoalan tersebut tidak disebutkan persoalan yang dikemukakan oleh ust Ashfi diatas. Sehingga kalau memang itu adalah qaul qadim Imam Syafii, maka qaul tersebut termasuk kepada qaul-qaul qadim yang marjuh (tidak dirajih), sehingga yang dipakai adalah qaul jadidnya. Wallahu A’lam.
Bang Ashfi :
Haha...dapek juo dek Yunal celah kelemahan hujjah tu yo... Ado nan tasangkuik dek Yunal sabananyo... Hanyo masalah menerapkan ilmu alat dalam memahami perkataan Imam Syirazi...Nah,di siko tasangkuik Yunal Isra El-Fadaniy dkk sehinggo memahami seperti itu. Nanti lah yo. Cubo Yunal Isra El-Fadaniy terjemahkan perkataan al-Syirazi tu dulu yo;
إذا رأت المرأة الدم ليس يجوز أن تحيض فيه أمسكت عما تمسك عنه الحائض فان انقطع لدون اليوم والليلة كان ذلك دم فساد فتتوضأ وتصلي وان انقطع ليوم وليلة أو لخمسة عشر يوما أو لما بينهما فهو حيض فتغتسل عند انقطاعه سواء كان الدم علي صفة دم الحيض أو علي غير صفته وسواء كان لها عادة فخالف عادتها أو لم يكن
Apo yg baliau maksud dengan Inqithaa' disitu... Tiga kali kato Inqitha', tanpa ada perbedaan penggunaannyo. Inqatha'a Li / انقطع لــــ. Bukan Inqatha'a bayna Ayyamil Haidh... Atau Inqatha'a baina Muddatil Haidh... Tp al-Syirazi bilang, Inqatha'a Lii... Full bukan Inqatha'a di antara jeda2 haid. Mutlak di akhir waktu sehari semalam, atau di akhir waktu hari yg ke-7, atau di akhir waktu hari yg ke 15. Disitulah masa Inqatha'a yg dimaksud. Jadi maknanya Intahaa.
Saya :
hmm..memang komprehensif kajiannyo yo bg, mulai dari argument yang diambiak dengan pendekatan induktif, kini sampai kapendekatan deduktif, n masuak juo akhirnyo kajian hermeneutika nan bak kicek urang-urang tu…hehe. Memang iyo salah satu dari faedah huruf lam (huruf jaar) itu adalah li al-intiha’. Dalam salah satu bait dalam al-fiyyah, Ibnu Malik pernah mengatakan :
للانتها حتى ولام وإلى ... ومن وباء يفهمان بدلا
“Dan untuk ma’na intiha’ dipakaikan huruf hatta, laam, dan ila. (Sementara itu) huruf min dan baa digunakan untuk badal/ganti”.
Tapi dalam syarah Ibnu A’qil karya Bahaauddin Abdullah bin A’qil al-A’qiili al-Mishri ketika menjelaskan bait tersebut mengatakan :
واستعمال اللام للانتهاء قليل ومنه قوله تعالى ( كل يجرى لأجل مسمى )
”Pemakaian lam yang mengandung ma’na intiha itu adalah sedikit/ jarang. Diantara contohnya adalah : كل يجرى لأجل مسمى.
Nah sekarang bagaimanakah dengan teks diatas, apakah kata-kata انقطع لـــ bisa difahami dengan ma’na intiha’ atau tidak..?, jawabannya adalah harus dijelaskan dulu, mungkin lam huruf jar tersebut bisa dima’nai sebagai intiha’ dengan arti “ila”, akan tetapi tidak lantas dengan hal itu membuat ma’na lafazh inqatha’a yang ada sebelumnya berubah jadi ma’na “intaha” juga. karena pengaruh ma’na intiha’ itu hanya untuk mema’nai huruf jar saja, tidak untuk kalimat yang setelahnya sebagaimana pada contoh كل يجرى لأجل مسمى diatas, ma’na intiha’nya hanya untuk lafazh “li”nya saja (yaitu berma’na “ila”), akan tetapi lafazh “yajri” yang sebelumnya tidak lantas berubah dengan arti “intaha” sebagaimana yang bg analisakan, karena itu merupakan penta’wilan yang tidak mempunyai alasan yang tepat. Kalau boleh diajukan pertanyaan apakah qarenah untuk menta’wil lafazh inqatha’a diatas dengan ma’na intiha’..?
Kalau boleh diterjemahkan teks diatas akan menjadi “Apabila seorang perempuan melihat adanya darah yang keluar (dari farajnya), (dimana pada waktu itu) bukanlah saat-saat dimana dia biasanya haid, maka dia hendaknya menahan diri dari hal-hal yang tidak dianjurkan bagi orang haid (ibadah). Kemudian jika darah tersebut terputus-putus dalam jangka waktu sehari dan semalam, maka bisa (dipastikan) itu merupakan darah penyakit, maka hendaklah dia berwudu’ dan shalat sebagaimana biasa. Kemudian seandainya darah itu kembali terputus-putus dalam jangka waktu sehari semalam, atau dalam jangka waktu 15 hari, atau waktu-waktu diantara keduanya (6 atau 7 hari), maka darah tersebut dianggap sebagai darah haid, maka dia hendaklah mandi ketika terputusnya darah itu. Baik darah yang keluar itu memenuhi kriteria darah haid (seperti berbau amis, panas, berwarna merah/hitam pekat dll) atau tidak. Baik keluarnya itu sesuai dengan kebiasaan perempuan tersebut atau tidak”
Wallahu a’lam.
Bang Ashfi Raihan :
Koreksi; "Kemudian jika darah tersebut terputus-putus [KURANG DARI/Li-Duuni] jangka waktu sehari dan semalam, maka bisa (dipastikan) itu merupakan darah penyakit".
Sebelumnya sudah ada dugaan pasti masalahnya muncul dari kata Inqatha'a dan cara memahaminya,haha. Inqatha'a = Terputus-putus? Kenapa bisa diterjemahkan dengan terputus-putus? Idzaa Maata Ibnu Aadama Inqatha'a 'Amaluhu Illaa Min Tsalaatsin (Jika seseorang meninggal maka amalannya terputus melainkan dari tiga perkara). Terputus amalan mayat hanya sekali, yaitu di akhir masa selesainya kehidupannya di dunia. Ini analogi penggunaan dan pemaknaan kata Inqatha'a. Shighah Inqatha'a tidak pernah berbina' Taktsiir. Bahkan al-Nawawi pun tidak mensyarah dengan artian terputus-putus (Muqtatha'aat/Muqaththa'aat), mengisyaratkan pun tidak. Padahal ini adalah hal yg sangat penting untuk dijelaskan karena rentan akan disalahpahami jika memang wanita haid mesti shalat di saat jeda-jeda haid. Hasil dari riset dari tiga wanita ya Nal; haid itu memang terputus2...jika kita mempertahankan konsep 'terputus2' ini,maka tiada waktu shalat yg dia tinggalkan di saat jeda2 keluarnya darah, sehingga dia wajib shalat lima waktu krn di setiap jeda antara dua waktu shalat bahkan magrib ke isya,pasti ada jedanya. Krn keluarnya darah biasanya dalam hitungan detik, sementara jedanya bisa beberapa menit. Gerakan tubuh dari duduk hendak berdiri atau sebaliknya dapat mendorong keluarnya darah meskipun di saat posisi tetap tadi darahnya tidak keluar.
Pertanyaannya;
1. Apakah perempuan haid yg tidak melakukan shalat di saat jeda2 ini akan berdosa?
2. Apa faedahnya 'Aisyah mengatakan, "kami hanya disuruh untuk mengqadha puasa, BUKAN SHALAT"? Maksudnya apa faedah pengucapan 'qadha' pd konteks shalat dlm ucapan Aisyah? Maksudnya lagi, bagaimana mungkin ada pengucapan penafian qadha' oleh Aisyah sementara ada jeda untuk mandi dan shalat meskipun sempit?
Saya :
Hehe..Sabananyo apo yang taraso dek bg, juo lah wak rasoan pas partamo kali mandanga keterangan yang sarupo itu, kasado argument yang bg sampaian juo alah kami bahas dan kesimpulannyo adalah sarupo apo yang wak sampaian dalam kementar-komentar tadahulu. Persoalan terjemahan lafazh inqatha’a dalam teks al-Syairozi diateh memang pokok pangkal persoalan. Apakah inqatha’a itu bisa diartikan sebagai terputus-putus atau terhenti sarupo yang bg rekomendasian. Pado dasarnyo mengartikan inqatho’a dengan terputus-putuspun indak ado salahnyo, karena pemaknaan sarupo itu tidak akan merubah dan tidak akan memunculkan ma’na taksir dari lafazh inqatho’a walaupun bina bab tersebut adalah muthawaah sarupo yang wk palajari didalam kitab Matan Bina wal Asaas waktu kelas 1 di Tarbiyah. Contoh yang paling populer dari kitab kicik tu adolah :
كسرت الزجاج فانكسر ذالك الزجاج
Terjemahannyo adalah : aku telah memecahkan kaca, maka terpecah/ terpecah-pecahlah kaca tersebut.
Pertanyaannyo, bahaso apo yang paling pas untuk menerjemahkan lafazh “inkasara” dalam uangkapan diateh..?. Kalau buliah wak rasionalkan, terpecah ataupun terpecah-pecah artinyo tetap samo, bahkan arti terpecah-pecah itu lebih tepat karena pecahan kaca itu pada dasarnya tidak mungkin satu, akan tetapi berkemungkinan besar banyak kalau dilihat dari butiran-butiran pecahan kaca tersebut. Namun terjemahan sarupo itu tidak akan merubah substansi dari lafazh “inkasara” yang berma’na muthawa’ah. Lagian bina sebuah bab dalam ilmu sharaf itu tidak satu, misalnya bina bab kaduo dalam tsulasi mazid 2 huruf yaitu bab iftial, pengetahuan umum salamo ko bina bab tersebut hanyo untuk muthowaah sajo, akan tetapi dalam kamus munjid (di halaman-halaman awal) dijalehan setidaknyo ado 5 faedah dari bab iftial selain muthawa’ah, yaitu :
1. Ittikhaz al-fi’li min al-ismi. Contoh ikhtabaza yang berarti “ittakhaza al-khubza.
2. Mubalaghoh. Contoh Iktasaba yang berarti “baalagho fi al-kasbi.
3. Thalab. Contoh iktadda fulaanan yang berarti “thalaba minhu al-kadda”.
4. Bima’na faa’la. Contoh ijtadzaba yang berarti “jadzaba”.
5. Bima’na tafaaa’la. Contoh ikhtashama yang berarti “takhaashama”.
Jadi dari keterangan iko bisa disimpulkan bahwa bina sebuah bab dalam fan ilmu sharaf tidak hanya satu, akan tetapi banyak. Dan tidak tertutup kemungkinan bab-bab lain yang tidak sempat dituliskan juo punyo bina-bina lain yang dak disebutkan dalam matan bina wa al-asaas tersebut.
Kemudian bagaimana halnya dengan pertanyaan “Apakah perempuan haid yg tidak melakukan shalat di saat jeda2 ini akan berdosa..?, jawabny adalah khilafiah sebagaimano yang alah disabuikkan diuraian diateh bg, ado khilafiah antara qaul laqthi dan qaul sahbi (2 istilah yang dipakai dalam kitab al-Bajuri). Persoalannyo beko dihubungkan dengan bagaimana hukum seorang perempuan yang tidak menyegerakan mandi pada saat haidnya terputus-putus/terhenti (disela-sela haid), padahal pada saat itu masuk waktu shalat, sehingga siperempuan tersebut tidak mengerjakan shalat dengan alasan masih dalam kondisi haid. Menurut qaul laqthi’ perempuan tersebut wajib mengqadho shalat yang dia tinggalkan tersebut, karena dia dianggap wajib mengerjakan shalat tapi sengaja membuat illah sehingga dia tidak mengerjakannya, sehingga bisa dipahami menurut qaul iko perempuan yang sengaja meninggalkan mandi supaya tidak melaksanakan shalat hukumnya adalah berdosa. Sedangkan menurut qaul sahbi memang tidak wajib qadho.
Kemudian mengenai hadist Sayyidah Aisyah tersebut sebenarnya masih mempunyai ihtimal/beberapa kemungkinan. Karena Sayyidah Aisyah tidak menjelaskan secara detail tentang shalat yang mana yang tidak wajib diqadho oleh perempuan yang haid.?, disini ada dua kemungkinan. Satu, boleh jadi maksud beliau adalah semua shalat yang tidak dikerjakan oleh seorang perempuan selama masa haid (sehari semalam, 7 hari, atau ataukah 15 hari). Dua, boleh jadi yang beliau maksud adalah shalat pada saat darah haid perempuan itu memang sedang keluar/ mengalir. Kalau mengamalkan pendapat/ qaul laqthi maka yang kuat itu adalah ihtimal yang kedua. Wallahu a’lam.
Buya Najwan :
Asslm ww. Tapi labiah rancak untuak menduduakkan beda darah haid, darah nifas, darah penyakik, darah wiladah, kito batanyo juo ka ahli kesehatan (dokter).... mrk lebih tahu tentang bantuak2 darah tu sarato kriterianyo sacaro detil.....kito hanyo punyi teori kitab, mrk punyo pengalaman di lapangan....wasslm
Zamzami Saleh :
kanda Najwan : dalam kajian fiqh kontemporer (disiko ambo diaja dek Prof.Dr.Raf'at Utsman , guru dari mufti mesir kini Syekh Ali jum'ah) memang lebih bagus kito manggunoan dari duo sisi,dari sisi kedokteran dan dari sisi dalil2 agamo..wallahu a'lam
Bang Ashfi : Dan lagipula yg menjadi diskusi di atas bukan masalah jenis atau bentuk dari masing2 darah. Tapi soal periode..
Zamzami Saleh :
Kalau yang ambo dapek disiko , termasuk periode ,jenis ,bentuk dan sifat darah kan berhubungan dengan aspek kedokteran dimano dokter nan jadi ahlinyo , mako penelitian dokter tentang periode,jenis,bentuk dan sifat tu bisa dipakai untuak jadi bahan kajian...
Buya Najwan :
Ya ya, fas alu ahlazzikri in kuntum la ta'lamun, krn ilmu tlh berkembang, smntr kito2 di pesantren agak kurang picayo ke dokter atau ahli medis..... kito agak subjektif dgn kebnaran kitab klasik sajo, smg adiak Samizu bisa ma ajak kawan utk labiah komparatif dgn kitab2 kini....
Bang Ashfi :
Na'am... Maksud periodenyo tu adolah periode-periode antara menetesnya darah, atau jeda2 antara keluar dan berhentinya darah sejenak. Apokah di antaro jeda2 berhentinya darah sejenak awak diwajibkan shalat atau tidak. Iko yg didiskusikan di ateh.
Bukan periode keseluruhan yg ado istilahnyo sahari samalam, atau limo hari, atau sapakan , atau duo pakan. Kalau masalah dokter, tu lah pasti se nyo wak harus batanyo... Sajak ketek di canduang lah batanyo2 juo wak baa pandapek dokter. Dak ado pulo yg subjektif do, dan agak berlebihan pulo rasonyo klo ado yg mangicek ndak picayo ka dokter atau ahli medis. Batanyo ka dokter itu lah lazim.
Yg dibahas di ateh adolah suatu yg dak bisa dimasuki oleh ilmu medis. Ilmu medis dlm hal iko hnyo memberi tando2 dgn menjelaskan jenis darah, bentuknyo. Namun Apokah masalah awak diwajibkan shalat atau indak saat jeda2 mengalirnyo darah dak kan mau dokter mengkaji do. Dlm hal iko ahli medis akan manyampaikan ayat pulo; Fas'aluu Ahlazzikri In kuntum Laa Ta'lamuun. Kecuali dokter yg pakiah
Zamzami Saleh :
yo bang..ambo cuma mangomentari komen kanda najwan ^_^ ...untuak masalah periode yang selang-seling ko memang patuik kajian...Lanjutkan...
Buya Najwan :
trm kasih, maslah maso jeda itu juo trmasuk kajian ahli medis, kondisi badan katiko maso2 badarah itu, atau maso beranti kmdn badarah baliak, itu lah nan paralu ditanyokan.....kito hanyo manampak maso jeda, tapi kondisi tubuah, badan dan parubahan nan tajadi sangat kuat kaitannyo jo kondisi wanita....walau darah baranti, tpi mungkin sajo mash dlm maso haidh misalnyo, baranti dl masa jeda, mungkin dek saketek dan indak mangalia namun mnurut ilmu medis bisa dihituang masih dlm masa haidh.... wallahu a'lamu bisshawab
Bang Ashfi :
Nah itu nyo Buya Najwan A. Shamad...
Saya :
Sabananyo kalau bapacik bana kateori kedokteran kontemporer dak kasadonyo yang bisa dinalar dek teori-teori itu. Contoh sarupo Siti Fatimah al-Zahra' putri Rasulullah SAW yang punyo anak Sayyidina Hasan dan Husain adolah perempuan yang saumur hidupnyo dak pernah haid-haid do, padahal kebiasaannyo perempuan yang dak haid, hampir bisa dikatakan tidak mungkin bisa memiliki anak, karena menurut analisa sebagian tabib bahwa ketidak-haid-an seorang perempuan itu adalah salah satu ciri kemandulan, dan urang mandul "mustahil" bisa baranak. Iko yang partamo, baa teori kedokteran menjawab kasus Fatimah diateh..?, kemudian ado pulo baru-baru ko kasus anak ketek barumua kurang 5 tahun yang lah hamil dan janinnyo tu dinyatoan hidup. Padalah menurut analisa kedokteran, tidak mungkin seorang anak kecil yang belum haid bisa mengalami pembuahan dan hamil serta melahirrkan. Nah dari contoh-contoh itu (tentunyo bisa dijadikan indikasi) bahwa dak kasado analisis ilmiah tu bisa wak pacik baitu se, walau untuk beberapa hal bisa, dan bahkan dianjurkan kayak persoalan tafsir ayat-ayat kosmos, planet-planet, dan lain-lain..
Mengenai persoalan haid diateh alhamdulillah lah wak dapekan ta'birnyo bg. Memang ado qaul yang mewajibkan shalat diwaktu selang-selang dak kaluanyo darah tu, dan wajib mengqodonyo kalau memang disingajo maninggaannyo, iko qaul laqthi. Adapun qaul Sahbi mangicekan bahwa dak wajib shalat diselang-selang kaluanyo darah haid, otomatis mengqadhonyopun dak wajib, serta kewajiban shalat tu baru kembali sasudah darah tu memang baranti samo sakali. Dan qaul yang mu'tamad dari 2 qaul itu adolah qaul yang terakhir. Wallahu A'lam..
Tambiiah sagetek bg, ternyata istilah qaul Sahbi dan qaul Laqthi tu dak hanyo khusus dalam kitab Bajuri ajo do, bahkan dalam kitab (andalan wak..hehe) Ia’nah al-Thaalibin juo ado disinggung. Tu dalam kitab al-Iqna’ syarah kitab fiqh Abu Suja’ juo ado, tu dalam kitab Tufatul Muhtaj Ibnu Hajar, Hasyiyah al-Bujairimi, Hasyiyah al-Jamal Zakaria al-Anshari, dan Hasyiyah Syarwani wal U’badi. Ko ibaratnyo dalam kitab I’anah dan kitab-kitab nan lain tu bg (redaksinyo hampir samo) :
وقوله خمسة عشر يوما أي بلياليها وإن لم يتصل لكن بشرط أن تكون أوقات الدماء مجموعها أربع وعشرون ساعة فإن لم يبلغ مجموعها ما ذكر كان دم فساد وهو مع نقاء تخلله حيض لأنه حينئذ يشبه الفترة بين دفعات الدم فينسحب عليه حكم الحيض وهذا القول يسمى قول السحب وهو المعتمد ومقابله النقاء طهر ويسمى قول اللقط والتلفيق فعلى هذا القول تصلي وتصوم في وقت النقاء
Jadi pertanyaan kenapa yang mu'tamad itu adalah qaul Sahbi, adalah lantaran qaul tersebut merepresentasikan prinsip al-yusr (kemudahan) yang merupakan salah satu prinsip agamo Islam, yang mudah dan tidak mempersulit dan itu juo pandapek yang paling banyak mashlahahnyo. Wallahu a'lam
Zamzami Saleh :
sapakaik ambo buya ^_^...
Sampai disini diskusi berakhir, silahkan bagi para pembaca mengambil kesimpulan sendiri..!! Semoga bermanfaat..!!
Ta'lig; Haid bukan masalah mengalirnyo darah dari farj...tapi haid adalah masalah proses pelepasan endometrium atau dinding rahim yang disertai dengan pendarahan non-stop (di dalam rahim) tergantung kapasitasnyo. Faktor inilah yg menyebabkan perempuan tidak diwajibkan shalat pada masa-masa kebiasaan dia haid (sehari semalam/lima hari/seminggu atau maksimal lima belas hari) tanpa jeda meski di farj tampak berhenti sejenak beberapa menit atau jam. Pendarahan dalam rahim itu tidak akan berhenti selama masa kebiasaannya (ini yg dinamakan masa haid). Namun yang tampak dan seakan berhenti adalah mengalirnyo keluar dari farj. Faktor terhenti-hentinya keluar darah dari farj adalah karena faktor jenis fisik di bagian tertentu pada wanita*, namun proses haid dalam rahim tetap tidak berhenti selama masanya. Mengalirnyo darah dari farj hanyolah sebagai tanda terjadinya proses haid dalam rahim. Bukan mengalirnyo yg menjadi asal terlarangnyo wanita untuk shalat, tapi yg menjadi asal terlarangnyo wanita untuk shalat adalah terjadinya proses pelepasan endometrium dalam rahim dan ini tidak berhenti selama masanya. Mengalirnyo darah yg tampak keluar dari farj hanyo sebagai tanda terjadinya proses haid dalam rahim. Iya...hanya sebagai tanda. Bukan tanda ini sejatinya yang menjadikan terlarangnya wanita untuk shalat, tapi proses pendarahan di dalam rahim rutinan inilah yang menjadikan wanita terlarang untuk shalat. Loh,mengapa di dalam rahim terus terjadi pendarahan di masanya sementara keluarnya dari farj malah terputus-putus?
Ini tidak mustahil, karena faktor jenis fisik di bagian tertentu pada wanita.
*Nantilah Yunal kursus di Dar-Sun yo; apo yg dimaksud dengan jenis fisik di bagian tertentu, hehe... Yo lasuah kalau lah bagala,Yunal. ^_^
Saya :
Ma’af baru talakik mambalehny Buya, baru sempat ol..^_^, hehe.
Pertama, kalau ditilik dari arti etimologinya maka haid sebagaimana dibahasakan oleh Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Fathu al-Wahhab syarah Manhaj al-Thullab adalah al-sailan yang berarti mengalir. Baitu juo Imam al-Nawawi dalam Majmu’ beliau mengatakan ma’na asal dari haid itu adalah mengalir, sehingga apabila dikatakan حاض الوادي artinya أسال yang berma’na air lembah itu telah mengalir. Sehingga beliau membuat sebuah kongklusi bahwa penyebab istilah haid itu dinamakan dengan haid, lantaran mengalirnya darah haid tersebut pada waktu-waktu tertentu. Nah sekarang apabila dibawakan kepengertian secara ishtilahi, mako haid itu adalah darah hitam yang berasal dari mulut rahim seorang perempuan yang mengalir dan keluar melalui farajnya. Iko adalah ma’na yang harus diduduakan talabiah dahulu.
Kemudian persoalannyo berlanjut apakah yang dimaksud mengalir dalam pengertian haid diatas.?, apakah proses mengalirnya (sehingga dengan sebab itu seorang perempuan diharamkan untuk melaksanakan ibadah) itu dipandang dari proses pelepasan endometrium atau dinding rahim yang disertai dengan pendarahan non-stop (di dalam rahim) tergantung kapasitasnyo sebagaimana yang dibahasakan buya Ashfi Raihan diateh ataukah pada saat keluarnya darah dari farj secara langsung walaupun secara terputus-putus..? maka jawabannya adalah ketika keluarnya darah dari farj, bukan dari proses pelepasan endometrium yang disertai dengan pendarahan non-stop dalam rahim tersebut. Hal ini dapat dianalogikan dalam persoalan lain seperti apa yang dibahas oleh Syekh al-Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Kaasyifatu al-Saja syarah Safiinatu al-Naja berkenaan dengan seorang laki-laki yang memiliki syahwat lantaran sebab apapun seperti melihat wanita misalnya dan lain-lain, kemudian hal tersebut menyebabkan adanya sperma yang hendak keluar dari kemaluannya, akan tetapi dia tahan sehingga sperma itu tidak jadi keluar dan keluar setelah beberapa saat setelah itu. Nah dalam persoalan ini Syekh al-Nawawi mengatakan bahwa laki-laki tersebut baru diwajibkan mandi pada saat sperma itu benar-benar keluar dari kemaluannya, adapun ketika dia menahannya sehingga sperma itu tidak jadi keluar, maka pada saat itu dia belum dianggap sebagai seorang yang junub, dan ia wajib untuk melaksanakan shalat tanpa harus mandi wajib terlebih dahulu.
Kemudian persoalan itu juga akan berlanjut berkenaan dengan masalah bagaimana hukum bagi jamaah haji perempuan yang mengosumsi obat penahan keluarnya darah haid (sebagaimana yang banyak terjadi pada saat ini) pada saat pelaksanaan ritual-ritual haji yang mengharuskan mereka suci dalam melakukannya. Apabila kita mengatakan bahwa haid itu adalah proses pelepasan endometrium atau dinding rahim yang disertai dengan pendarahan non-stop, maka implikasinya adalah tidak sahnya ibadah seorang perempuan ketika dia mengosomsi obat penahan keluarnya haid tersebut, karena obat itu hanya menahan terjadinya pengaliran darah dari rahim kefarj, bukan menahan pelepasan endometrium yang mengakibatkan terjadinya pendarahan non-stop tersebut. Padahal kenyataannya sebagian ulama membolehkan bahkan menganjurkan serta menganggap sah ibadah perempuan yang dilakukan pada saat mengosumsi obat penahan haid. Sehingga dalam persoalan ini diberlakukanlah qaedah “Nahnu nahkumu bi al-zawaahiri wallahu yatawalla bi al-saraairi”.
Kedua, mengenai ta’bir yang mengatakan bahwa seorang perempuan diwajibkan melaksanakan ibadah pada saat terhentinya darah haid dalam masa yang masih dianggap sebagai masa-masa haid (1-15 hari), terdapat dalam kitab Muhaddzzab karangan Imam Abu Ishaq al-Syairozi adalah sebagai berikut :
إذا رأت المرأة الدم ليس يجوز أن تحيض فيه أمسكت عما تمسك عنه الحائض فان انقطع لدون اليوم والليلة كان ذلك دم فساد فتتوضأ وتصلي وان انقطع ليوم وليلة أو لخمسة عشر يوما أو لما بينهما فهو حيض فتغتسل عند انقطاعه سواء كان الدم علي صفة دم الحيض أو علي غير صفته وسواء كان لها عادة فخالف عادتها أو لم يكن
Ketiga, mengenai ungkapan Imam Syafii dalam kitab al-Umm tersebut kalau benar adanya (karena saya belum menemukan ta’birnya secara tepat), dan itu (kata ust Ashfi) ada yang tergolong kepada qaul qadim beliau, maka itu tidak berlaku lagi. Berdasarkan qaedah madzhab yang ditahrirkan oleh Imam al-Nawawi dalam minhaju al-thaalibinnya “Apabila bertentangan qaul qadim dengan qaul jadid Imam Syafi’I (kecuali dalam 17 persoalan yang InsyaAllah akan penulis nukilkan setelah ini) maka yang ditarjih adalah qaul jadid”. Berikut 17 persoalan dimana qaul qadim lebih didahulukan/ditarjih dari qaul jadid :
1. Sunnah mendahulukan shalat Isya.
2. Tidak mensyaratkan haul dalam persoalan wajibnya zakat rikaz (peninggalan jahiliyyah).
3. Tidak wajib menjauhkan diri dari sekitar najis yang berupa air yang banyak.
4. Boleh mensyaratkan tahallul bagi muhrim apabila sakit.
5. Waktu shalat magrib berakhir sampai hilang/terbenamnya syafaq yang merah.
6. Boleh niat shalat jama’ah ditengah-tengah sholat setelah takbiratul ihrom.
7. Wudhu’ tidak batal dengan menyentuh mahram.
8. Air yang sedikit (kurang dari 2 kullah) yang mengalir tidak dihukumi najis apabila bertemu dengan najis dengan syarat tidak berubah salah satu sifatnya (warna, bau, dan rasa).
9. Haram memakan kulit yang telah disamak.
10. Sunnah membuat garis (sutrah) dihadapan orang yang shalat.
11. Sayyid wajib di had disebabkan oleh zina yang dia lakukan dengan budak perempuannya (amat) yang masih mahromnya.
12. Sunnah membaca amien secara jahar bagi makmum shalat jahriyyah.
13. Mahar (mas kawin) yang rusak harus diganti dengan dhomanul yad (ganti yang ditetapkan syara’) artinya kalau barang tersebut termasuk mitsli (bisa ditimbang/ditakar) wajib diganti dengan barang yang sejenis dan walau dengan mutaqawwam (selain mitsl) wajib diganti dengan nilainya (qimat/ harga standar).
14. Disunatkan membaca tashwib pada saat adzan subuh.
15. Tidak disunatkan membaca ayat/surah pada rakaat ke-3 dan ke-4.
16. Makruh memotong kuku mayat.
17. Boleh bagi syarik (orang yang mempunyai hak bersama) untuk membangun dan merehab barang yang rusak.
(Notes : semuanya merupakan qaul-qaul Imam Syafi’i ketika berada di Baghdad atau disebut juga dengan qaul qadim yang ditarjih (diunggulkan) daripada qaul jadid beliau ketika berada di Mesir. Adapun qaul jadidnya adalah kebalikan (negasi) dari perkataan-perkataan diatas).
Dari ke-17 persoalan tersebut tidak disebutkan persoalan yang dikemukakan oleh ust Ashfi diatas. Sehingga kalau memang itu adalah qaul qadim Imam Syafii, maka qaul tersebut termasuk kepada qaul-qaul qadim yang marjuh (tidak dirajih), sehingga yang dipakai adalah qaul jadidnya. Wallahu A’lam.
Bang Ashfi :
Haha...dapek juo dek Yunal celah kelemahan hujjah tu yo... Ado nan tasangkuik dek Yunal sabananyo... Hanyo masalah menerapkan ilmu alat dalam memahami perkataan Imam Syirazi...Nah,di siko tasangkuik Yunal Isra El-Fadaniy dkk sehinggo memahami seperti itu. Nanti lah yo. Cubo Yunal Isra El-Fadaniy terjemahkan perkataan al-Syirazi tu dulu yo;
إذا رأت المرأة الدم ليس يجوز أن تحيض فيه أمسكت عما تمسك عنه الحائض فان انقطع لدون اليوم والليلة كان ذلك دم فساد فتتوضأ وتصلي وان انقطع ليوم وليلة أو لخمسة عشر يوما أو لما بينهما فهو حيض فتغتسل عند انقطاعه سواء كان الدم علي صفة دم الحيض أو علي غير صفته وسواء كان لها عادة فخالف عادتها أو لم يكن
Apo yg baliau maksud dengan Inqithaa' disitu... Tiga kali kato Inqitha', tanpa ada perbedaan penggunaannyo. Inqatha'a Li / انقطع لــــ. Bukan Inqatha'a bayna Ayyamil Haidh... Atau Inqatha'a baina Muddatil Haidh... Tp al-Syirazi bilang, Inqatha'a Lii... Full bukan Inqatha'a di antara jeda2 haid. Mutlak di akhir waktu sehari semalam, atau di akhir waktu hari yg ke-7, atau di akhir waktu hari yg ke 15. Disitulah masa Inqatha'a yg dimaksud. Jadi maknanya Intahaa.
Saya :
hmm..memang komprehensif kajiannyo yo bg, mulai dari argument yang diambiak dengan pendekatan induktif, kini sampai kapendekatan deduktif, n masuak juo akhirnyo kajian hermeneutika nan bak kicek urang-urang tu…hehe. Memang iyo salah satu dari faedah huruf lam (huruf jaar) itu adalah li al-intiha’. Dalam salah satu bait dalam al-fiyyah, Ibnu Malik pernah mengatakan :
للانتها حتى ولام وإلى ... ومن وباء يفهمان بدلا
“Dan untuk ma’na intiha’ dipakaikan huruf hatta, laam, dan ila. (Sementara itu) huruf min dan baa digunakan untuk badal/ganti”.
Tapi dalam syarah Ibnu A’qil karya Bahaauddin Abdullah bin A’qil al-A’qiili al-Mishri ketika menjelaskan bait tersebut mengatakan :
واستعمال اللام للانتهاء قليل ومنه قوله تعالى ( كل يجرى لأجل مسمى )
”Pemakaian lam yang mengandung ma’na intiha itu adalah sedikit/ jarang. Diantara contohnya adalah : كل يجرى لأجل مسمى.
Nah sekarang bagaimanakah dengan teks diatas, apakah kata-kata انقطع لـــ bisa difahami dengan ma’na intiha’ atau tidak..?, jawabannya adalah harus dijelaskan dulu, mungkin lam huruf jar tersebut bisa dima’nai sebagai intiha’ dengan arti “ila”, akan tetapi tidak lantas dengan hal itu membuat ma’na lafazh inqatha’a yang ada sebelumnya berubah jadi ma’na “intaha” juga. karena pengaruh ma’na intiha’ itu hanya untuk mema’nai huruf jar saja, tidak untuk kalimat yang setelahnya sebagaimana pada contoh كل يجرى لأجل مسمى diatas, ma’na intiha’nya hanya untuk lafazh “li”nya saja (yaitu berma’na “ila”), akan tetapi lafazh “yajri” yang sebelumnya tidak lantas berubah dengan arti “intaha” sebagaimana yang bg analisakan, karena itu merupakan penta’wilan yang tidak mempunyai alasan yang tepat. Kalau boleh diajukan pertanyaan apakah qarenah untuk menta’wil lafazh inqatha’a diatas dengan ma’na intiha’..?
Kalau boleh diterjemahkan teks diatas akan menjadi “Apabila seorang perempuan melihat adanya darah yang keluar (dari farajnya), (dimana pada waktu itu) bukanlah saat-saat dimana dia biasanya haid, maka dia hendaknya menahan diri dari hal-hal yang tidak dianjurkan bagi orang haid (ibadah). Kemudian jika darah tersebut terputus-putus dalam jangka waktu sehari dan semalam, maka bisa (dipastikan) itu merupakan darah penyakit, maka hendaklah dia berwudu’ dan shalat sebagaimana biasa. Kemudian seandainya darah itu kembali terputus-putus dalam jangka waktu sehari semalam, atau dalam jangka waktu 15 hari, atau waktu-waktu diantara keduanya (6 atau 7 hari), maka darah tersebut dianggap sebagai darah haid, maka dia hendaklah mandi ketika terputusnya darah itu. Baik darah yang keluar itu memenuhi kriteria darah haid (seperti berbau amis, panas, berwarna merah/hitam pekat dll) atau tidak. Baik keluarnya itu sesuai dengan kebiasaan perempuan tersebut atau tidak”
Wallahu a’lam.
Bang Ashfi Raihan :
Koreksi; "Kemudian jika darah tersebut terputus-putus [KURANG DARI/Li-Duuni] jangka waktu sehari dan semalam, maka bisa (dipastikan) itu merupakan darah penyakit".
Sebelumnya sudah ada dugaan pasti masalahnya muncul dari kata Inqatha'a dan cara memahaminya,haha. Inqatha'a = Terputus-putus? Kenapa bisa diterjemahkan dengan terputus-putus? Idzaa Maata Ibnu Aadama Inqatha'a 'Amaluhu Illaa Min Tsalaatsin (Jika seseorang meninggal maka amalannya terputus melainkan dari tiga perkara). Terputus amalan mayat hanya sekali, yaitu di akhir masa selesainya kehidupannya di dunia. Ini analogi penggunaan dan pemaknaan kata Inqatha'a. Shighah Inqatha'a tidak pernah berbina' Taktsiir. Bahkan al-Nawawi pun tidak mensyarah dengan artian terputus-putus (Muqtatha'aat/Muqaththa'aat), mengisyaratkan pun tidak. Padahal ini adalah hal yg sangat penting untuk dijelaskan karena rentan akan disalahpahami jika memang wanita haid mesti shalat di saat jeda-jeda haid. Hasil dari riset dari tiga wanita ya Nal; haid itu memang terputus2...jika kita mempertahankan konsep 'terputus2' ini,maka tiada waktu shalat yg dia tinggalkan di saat jeda2 keluarnya darah, sehingga dia wajib shalat lima waktu krn di setiap jeda antara dua waktu shalat bahkan magrib ke isya,pasti ada jedanya. Krn keluarnya darah biasanya dalam hitungan detik, sementara jedanya bisa beberapa menit. Gerakan tubuh dari duduk hendak berdiri atau sebaliknya dapat mendorong keluarnya darah meskipun di saat posisi tetap tadi darahnya tidak keluar.
Pertanyaannya;
1. Apakah perempuan haid yg tidak melakukan shalat di saat jeda2 ini akan berdosa?
2. Apa faedahnya 'Aisyah mengatakan, "kami hanya disuruh untuk mengqadha puasa, BUKAN SHALAT"? Maksudnya apa faedah pengucapan 'qadha' pd konteks shalat dlm ucapan Aisyah? Maksudnya lagi, bagaimana mungkin ada pengucapan penafian qadha' oleh Aisyah sementara ada jeda untuk mandi dan shalat meskipun sempit?
Saya :
Hehe..Sabananyo apo yang taraso dek bg, juo lah wak rasoan pas partamo kali mandanga keterangan yang sarupo itu, kasado argument yang bg sampaian juo alah kami bahas dan kesimpulannyo adalah sarupo apo yang wak sampaian dalam kementar-komentar tadahulu. Persoalan terjemahan lafazh inqatha’a dalam teks al-Syairozi diateh memang pokok pangkal persoalan. Apakah inqatha’a itu bisa diartikan sebagai terputus-putus atau terhenti sarupo yang bg rekomendasian. Pado dasarnyo mengartikan inqatho’a dengan terputus-putuspun indak ado salahnyo, karena pemaknaan sarupo itu tidak akan merubah dan tidak akan memunculkan ma’na taksir dari lafazh inqatho’a walaupun bina bab tersebut adalah muthawaah sarupo yang wk palajari didalam kitab Matan Bina wal Asaas waktu kelas 1 di Tarbiyah. Contoh yang paling populer dari kitab kicik tu adolah :
كسرت الزجاج فانكسر ذالك الزجاج
Terjemahannyo adalah : aku telah memecahkan kaca, maka terpecah/ terpecah-pecahlah kaca tersebut.
Pertanyaannyo, bahaso apo yang paling pas untuk menerjemahkan lafazh “inkasara” dalam uangkapan diateh..?. Kalau buliah wak rasionalkan, terpecah ataupun terpecah-pecah artinyo tetap samo, bahkan arti terpecah-pecah itu lebih tepat karena pecahan kaca itu pada dasarnya tidak mungkin satu, akan tetapi berkemungkinan besar banyak kalau dilihat dari butiran-butiran pecahan kaca tersebut. Namun terjemahan sarupo itu tidak akan merubah substansi dari lafazh “inkasara” yang berma’na muthawa’ah. Lagian bina sebuah bab dalam ilmu sharaf itu tidak satu, misalnya bina bab kaduo dalam tsulasi mazid 2 huruf yaitu bab iftial, pengetahuan umum salamo ko bina bab tersebut hanyo untuk muthowaah sajo, akan tetapi dalam kamus munjid (di halaman-halaman awal) dijalehan setidaknyo ado 5 faedah dari bab iftial selain muthawa’ah, yaitu :
1. Ittikhaz al-fi’li min al-ismi. Contoh ikhtabaza yang berarti “ittakhaza al-khubza.
2. Mubalaghoh. Contoh Iktasaba yang berarti “baalagho fi al-kasbi.
3. Thalab. Contoh iktadda fulaanan yang berarti “thalaba minhu al-kadda”.
4. Bima’na faa’la. Contoh ijtadzaba yang berarti “jadzaba”.
5. Bima’na tafaaa’la. Contoh ikhtashama yang berarti “takhaashama”.
Jadi dari keterangan iko bisa disimpulkan bahwa bina sebuah bab dalam fan ilmu sharaf tidak hanya satu, akan tetapi banyak. Dan tidak tertutup kemungkinan bab-bab lain yang tidak sempat dituliskan juo punyo bina-bina lain yang dak disebutkan dalam matan bina wa al-asaas tersebut.
Kemudian bagaimana halnya dengan pertanyaan “Apakah perempuan haid yg tidak melakukan shalat di saat jeda2 ini akan berdosa..?, jawabny adalah khilafiah sebagaimano yang alah disabuikkan diuraian diateh bg, ado khilafiah antara qaul laqthi dan qaul sahbi (2 istilah yang dipakai dalam kitab al-Bajuri). Persoalannyo beko dihubungkan dengan bagaimana hukum seorang perempuan yang tidak menyegerakan mandi pada saat haidnya terputus-putus/terhenti (disela-sela haid), padahal pada saat itu masuk waktu shalat, sehingga siperempuan tersebut tidak mengerjakan shalat dengan alasan masih dalam kondisi haid. Menurut qaul laqthi’ perempuan tersebut wajib mengqadho shalat yang dia tinggalkan tersebut, karena dia dianggap wajib mengerjakan shalat tapi sengaja membuat illah sehingga dia tidak mengerjakannya, sehingga bisa dipahami menurut qaul iko perempuan yang sengaja meninggalkan mandi supaya tidak melaksanakan shalat hukumnya adalah berdosa. Sedangkan menurut qaul sahbi memang tidak wajib qadho.
Kemudian mengenai hadist Sayyidah Aisyah tersebut sebenarnya masih mempunyai ihtimal/beberapa kemungkinan. Karena Sayyidah Aisyah tidak menjelaskan secara detail tentang shalat yang mana yang tidak wajib diqadho oleh perempuan yang haid.?, disini ada dua kemungkinan. Satu, boleh jadi maksud beliau adalah semua shalat yang tidak dikerjakan oleh seorang perempuan selama masa haid (sehari semalam, 7 hari, atau ataukah 15 hari). Dua, boleh jadi yang beliau maksud adalah shalat pada saat darah haid perempuan itu memang sedang keluar/ mengalir. Kalau mengamalkan pendapat/ qaul laqthi maka yang kuat itu adalah ihtimal yang kedua. Wallahu a’lam.
Buya Najwan :
Asslm ww. Tapi labiah rancak untuak menduduakkan beda darah haid, darah nifas, darah penyakik, darah wiladah, kito batanyo juo ka ahli kesehatan (dokter).... mrk lebih tahu tentang bantuak2 darah tu sarato kriterianyo sacaro detil.....kito hanyo punyi teori kitab, mrk punyo pengalaman di lapangan....wasslm
Zamzami Saleh :
kanda Najwan : dalam kajian fiqh kontemporer (disiko ambo diaja dek Prof.Dr.Raf'at Utsman , guru dari mufti mesir kini Syekh Ali jum'ah) memang lebih bagus kito manggunoan dari duo sisi,dari sisi kedokteran dan dari sisi dalil2 agamo..wallahu a'lam
Bang Ashfi : Dan lagipula yg menjadi diskusi di atas bukan masalah jenis atau bentuk dari masing2 darah. Tapi soal periode..
Zamzami Saleh :
Kalau yang ambo dapek disiko , termasuk periode ,jenis ,bentuk dan sifat darah kan berhubungan dengan aspek kedokteran dimano dokter nan jadi ahlinyo , mako penelitian dokter tentang periode,jenis,bentuk dan sifat tu bisa dipakai untuak jadi bahan kajian...
Buya Najwan :
Ya ya, fas alu ahlazzikri in kuntum la ta'lamun, krn ilmu tlh berkembang, smntr kito2 di pesantren agak kurang picayo ke dokter atau ahli medis..... kito agak subjektif dgn kebnaran kitab klasik sajo, smg adiak Samizu bisa ma ajak kawan utk labiah komparatif dgn kitab2 kini....
Bang Ashfi :
Na'am... Maksud periodenyo tu adolah periode-periode antara menetesnya darah, atau jeda2 antara keluar dan berhentinya darah sejenak. Apokah di antaro jeda2 berhentinya darah sejenak awak diwajibkan shalat atau tidak. Iko yg didiskusikan di ateh.
Bukan periode keseluruhan yg ado istilahnyo sahari samalam, atau limo hari, atau sapakan , atau duo pakan. Kalau masalah dokter, tu lah pasti se nyo wak harus batanyo... Sajak ketek di canduang lah batanyo2 juo wak baa pandapek dokter. Dak ado pulo yg subjektif do, dan agak berlebihan pulo rasonyo klo ado yg mangicek ndak picayo ka dokter atau ahli medis. Batanyo ka dokter itu lah lazim.
Yg dibahas di ateh adolah suatu yg dak bisa dimasuki oleh ilmu medis. Ilmu medis dlm hal iko hnyo memberi tando2 dgn menjelaskan jenis darah, bentuknyo. Namun Apokah masalah awak diwajibkan shalat atau indak saat jeda2 mengalirnyo darah dak kan mau dokter mengkaji do. Dlm hal iko ahli medis akan manyampaikan ayat pulo; Fas'aluu Ahlazzikri In kuntum Laa Ta'lamuun. Kecuali dokter yg pakiah
Zamzami Saleh :
yo bang..ambo cuma mangomentari komen kanda najwan ^_^ ...untuak masalah periode yang selang-seling ko memang patuik kajian...Lanjutkan...
Buya Najwan :
trm kasih, maslah maso jeda itu juo trmasuk kajian ahli medis, kondisi badan katiko maso2 badarah itu, atau maso beranti kmdn badarah baliak, itu lah nan paralu ditanyokan.....kito hanyo manampak maso jeda, tapi kondisi tubuah, badan dan parubahan nan tajadi sangat kuat kaitannyo jo kondisi wanita....walau darah baranti, tpi mungkin sajo mash dlm maso haidh misalnyo, baranti dl masa jeda, mungkin dek saketek dan indak mangalia namun mnurut ilmu medis bisa dihituang masih dlm masa haidh.... wallahu a'lamu bisshawab
Bang Ashfi :
Nah itu nyo Buya Najwan A. Shamad...
Saya :
Sabananyo kalau bapacik bana kateori kedokteran kontemporer dak kasadonyo yang bisa dinalar dek teori-teori itu. Contoh sarupo Siti Fatimah al-Zahra' putri Rasulullah SAW yang punyo anak Sayyidina Hasan dan Husain adolah perempuan yang saumur hidupnyo dak pernah haid-haid do, padahal kebiasaannyo perempuan yang dak haid, hampir bisa dikatakan tidak mungkin bisa memiliki anak, karena menurut analisa sebagian tabib bahwa ketidak-haid-an seorang perempuan itu adalah salah satu ciri kemandulan, dan urang mandul "mustahil" bisa baranak. Iko yang partamo, baa teori kedokteran menjawab kasus Fatimah diateh..?, kemudian ado pulo baru-baru ko kasus anak ketek barumua kurang 5 tahun yang lah hamil dan janinnyo tu dinyatoan hidup. Padalah menurut analisa kedokteran, tidak mungkin seorang anak kecil yang belum haid bisa mengalami pembuahan dan hamil serta melahirrkan. Nah dari contoh-contoh itu (tentunyo bisa dijadikan indikasi) bahwa dak kasado analisis ilmiah tu bisa wak pacik baitu se, walau untuk beberapa hal bisa, dan bahkan dianjurkan kayak persoalan tafsir ayat-ayat kosmos, planet-planet, dan lain-lain..
Mengenai persoalan haid diateh alhamdulillah lah wak dapekan ta'birnyo bg. Memang ado qaul yang mewajibkan shalat diwaktu selang-selang dak kaluanyo darah tu, dan wajib mengqodonyo kalau memang disingajo maninggaannyo, iko qaul laqthi. Adapun qaul Sahbi mangicekan bahwa dak wajib shalat diselang-selang kaluanyo darah haid, otomatis mengqadhonyopun dak wajib, serta kewajiban shalat tu baru kembali sasudah darah tu memang baranti samo sakali. Dan qaul yang mu'tamad dari 2 qaul itu adolah qaul yang terakhir. Wallahu A'lam..
Tambiiah sagetek bg, ternyata istilah qaul Sahbi dan qaul Laqthi tu dak hanyo khusus dalam kitab Bajuri ajo do, bahkan dalam kitab (andalan wak..hehe) Ia’nah al-Thaalibin juo ado disinggung. Tu dalam kitab al-Iqna’ syarah kitab fiqh Abu Suja’ juo ado, tu dalam kitab Tufatul Muhtaj Ibnu Hajar, Hasyiyah al-Bujairimi, Hasyiyah al-Jamal Zakaria al-Anshari, dan Hasyiyah Syarwani wal U’badi. Ko ibaratnyo dalam kitab I’anah dan kitab-kitab nan lain tu bg (redaksinyo hampir samo) :
وقوله خمسة عشر يوما أي بلياليها وإن لم يتصل لكن بشرط أن تكون أوقات الدماء مجموعها أربع وعشرون ساعة فإن لم يبلغ مجموعها ما ذكر كان دم فساد وهو مع نقاء تخلله حيض لأنه حينئذ يشبه الفترة بين دفعات الدم فينسحب عليه حكم الحيض وهذا القول يسمى قول السحب وهو المعتمد ومقابله النقاء طهر ويسمى قول اللقط والتلفيق فعلى هذا القول تصلي وتصوم في وقت النقاء
Jadi pertanyaan kenapa yang mu'tamad itu adalah qaul Sahbi, adalah lantaran qaul tersebut merepresentasikan prinsip al-yusr (kemudahan) yang merupakan salah satu prinsip agamo Islam, yang mudah dan tidak mempersulit dan itu juo pandapek yang paling banyak mashlahahnyo. Wallahu a'lam
Zamzami Saleh :
sapakaik ambo buya ^_^...
Sampai disini diskusi berakhir, silahkan bagi para pembaca mengambil kesimpulan sendiri..!! Semoga bermanfaat..!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon kritik dan sarannya.!