Pengertian Maqashid Syariah[1]
Jaser Audah[2]
memperkenalkan sebuah pengertian praktis untuk Maqashid Syariah, yaitu sebuah
cabang ilmu keislaman yang menjawab segenap pertanyaan-pertanyaan yang sulit,
diwakili oleh sebuah kata yang tampak sederhana, yaitu “mengapa?”.
Ketika kita melayang jauh pada tingkatan-tingkatan pertanyaan “mengapa”,
berarti kita sedang mencari Maqashid dari apa yang ditanyakan. Untuk
menjawabnya seringkali kita berpindah dari hal-hal yang sederhana, lalu dari
isyarat-isyarat yang tampak jelas, kemudian dari tingkat perbuatan menuju tingkat
hukum dan kaedah. Pada akhirnya kalau pertanyaan tersebut dilanjutkan maka kita
akan sampai ke tingkat analisis kemaslahatan dan kemanfaatan bersama,
prinsip-prinsip dasar serta akidah-akidah pokok seperti prinsip keadilan,
kerahmatan, dan segenap sifat-sifat agung Allah SWT.
Sebagai contoh, kita sering bertanya-tanya tentang mengapa seorang
muslim salat? Mengapa zakat dan puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam?
Mengapa seorang muslim selalu berzikir? Mengapa berlaku baik terhadap tetangga termasuk
kewajiban dalam Islam? Mengapa meminum minuman beralkohol, walaupun sedikit,
adalah dosa besar dalam Islam? Dan mengapa hukuman mati ditetapkan bagi orang
yang memperkosa atau membunuh secara sengaja? dan pertanyaan kritis lainnya.
Sehingga dalam rangka ini, al-Maqashid menjelaskan hikmah dibalik aturan
Syariat Islam seperti memperkokoh bangunan sosial sebagai hikmah dari zakat dan
berbuat baik terhadap tetangga, meningkatkan kualitas diri/ketakwaan sebagai
hikmah dari salat, puasa, dan zikir, menjaga dan melestarikan nyawa, akal,
harta benda, kehormatan, dan keturunan sebagai hikmah dari terlarangnya
perbuatan membunuh, minum-minuman keras, mencuri, memperkosa dan berzina.
Selanjutnya al-Maqashid dapat dianggap juga sebagai sejumlah tujuan (yang
dianggap) ilahi dan konsep akhlak yang melandasi proses tasyri’ al-islami (penyusunan
hukum berdasarkan Syariat Islam) seperti prinsip keadilan, kehormatan manusia,
kebebasan kehendak, kesucian, kemudahan, kesetiakawanan, HAM, pembangunan, dan
keadilan sosial.