Salah satu di antara persoalan yang menyulut kontroversi di
kalangan umat Islam saat ini adalah persoalan isbal atau menjulurkan pakaian hingga melebihi mata kaki. Sebagian kalangan
dari umat ini menyuarakan keharaman pakaian tersebut. Mereka berdalih bahwa orang yang isbal telah
melanggar aturan agama atau tepatnya telah menyalahi sunah Rasulullah Saw. Menurut mereka, Rasulullah Saw sangat melarang umatnya untuk berpakaian melebihi mata kakinya. Sementara itu, bagi umat Islam yang sudah terbiasa dengan pakaian
di bawah mata kaki merasa kaget dan tidak menyangka sama sekali kalau model
berpakaian mereka ternyata masuk dalam wilayah agama. Padahal tidak sedikit dari mereka yang berpakaian
seperti itu hanya berniat untuk kenyamanan semata-mata.
Memang benar, sangat banyak hadis-hadis Nabi yang berbicara terkait
dengan persoalan tersebut. Misalnya saja sebuah riwayat yang terekam baik oleh Imam al-Bukhari dan
al-Nasa’i dalam kitab-kitab mereka yang bersumber dari Saydina Abu Hurairah di mana ia pernah mendengar
Rasulullah Saw bersabda, “Pakaian yang melebihi dua mata kaki tempatnya
adalah di neraka”. Begitu juga dengan hadis sahih riwayat Ahmad yang juga berasal
dari Abu Hurairah di mana beliau mendengar Rasulullah berkata bahwa, “Allah
tidak akan melihat pada hari kiamat kepada orang yang menjulurkan pakaiannya
(hingga di bawah mata kaki)”. Kedua hadis di atas (tanpa membandingkannya
dengan hadis lain) menjadi dalil kuat atas keharaman isbal menurut kalangan
yang mengharamkannya.

