Yazid ibn Harun bercerita, "Saya belum pernah melihat orang yang
lebih wara' (menjaga diri dari hal-hal yang dilarang agama) daripada Abu
Hanifah.
Suatu hari saya melihatnya duduk di bawah terik matahari di dekat pintu rumah seseorang.
Lalu dengan penuh keheranan saya menyapanya sembari bertanya, "Wahai
Abu Hanifah, kenapa Engkau tidak berteduh ke bagian yang terhalang
matahari saja.?"
Lalu dia menjawab, "Pemilik rumah ini adalah
seorang yang kaya raya dan saya sungkan untuk duduk di teras rumahnya
(berhutang manfaat kepadanya). Kira-kira sifat wara' mana lagi yang
lebih dari ini.?
Sebagian sumber lain menyebutkan ketika Abu
Hanifah ditanya terkait keengganannya untuk berteduh di bawah naungan
teras rumah orang kaya tersebut, ia menjawab :
"Saya memiliki
sedikit hutang kepada pemilik rumah ini dan saya khawatir hal tersebut
akan menambah nominal hutang tersebut (karena saya menggunakan barang
miliknya untuk keperluan pribadi saya).
Saya berpendapat bahwa
hal tersebut hendaknya dijaga betul oleh setiap orang (tidak sembarangan
dalam menggunakan hak milik orang lain), apalagi bagi seorang alim
(ahli agama).
Sudah seharusnya seorang ahli agama tersebut
mengambil standar yang lebih tinggi dalam hal penjagaan terhadap
hukum-hukum syariat ketimbang hukum-hukum syariat yang dia sampaikan ke
orang-orang awam.
(Diterjemahkan langsung dari kitab Alf Qisshah wa Qisshah karya Hani al-Hajj, hal 234).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon kritik dan sarannya.!