Kajian Takhrij dan Sanad Hadis “Anjuran untuk menyegerakan Amal Saleh”

Redaksi Hadis.

بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ سَبْعًا، هَلْ تَنْتَظِرُونَ إِلاَّ مَرَضًا مُفْسِدًا أَوْ هَرَمًا مُفَنِّدًا أَوْ غِنًى مُطْغِيًا أَوْ فَقْرًا مُنْسِيًا أَوْ مَوْتًا مُجْهِزًا أَوِ الدَّجَّالَ فَشَرُّ غَائِبٍ يُنْتَظَرُ أَوِ السَّاعَةَ فَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ.

Artinya : Waspadalah dari tujuh hal berikut (yang) manakala ia datang maka tidak ada lagi kesempatan bagimu untuk beramal saleh! Yaitu penyakit parah, tua bangka, kekayaan yang membuat lalim, kemiskinan yang membuat lupa diri, mati secara tiba-tiba, kemunculan Dajjal sebagai makhluk jahat yang paling ditunggu-tunggu, atau kiamat yang sangat mengerikan.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh beberapa ahli hadis dengan redaksi yang cukup beragam. Redaksi yang serupa dengan teks di atas terdapat dalam kitab al-Dhu’afa al-Kabir karya al-‘Uqaili. Sementara itu redaksi lain yang hampir mirip dan semakna diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dalam Sunan-nya, al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman, Ibn ‘Adi dalam al-Kamil fi Dhu’afa al-Rijal, al-Hakim dalam Mustadrak-nya, dan al-Thabarani dalam Mu’jam al-Ausath-nya. Semua riwayat ini menjadi tawabi’ terhadap riwayat al-Uqaili yang penulis tetapkan sebagai nash al-hadits (riwayat utama) dalam penelitian ini. Namun penulis -dengan segala kekurangannya- tidak menemukan syahid yang cocok serta sesuai dengan hadis ini, kesimpulan serupa juga ditegaskan oleh al-Albani dalam salah satu komentarnya terhadap kitab Riyadh al-Sholihin karya al-Nawawi terkait riwayat di atas.


Redaksi Tawabi’ dan Syawahid
Pertama; Redaksi al-Tirmidzi dalam Sunan al-Tirmidzi

قال الترمذي: "حدثنا أبو مصعب عن محرر بن هارون عن عبد الرحمن الأعرج عن أبي هريرة أن رسول الله r قال: )بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ سَبْعًا، هَلْ تَنْظُرُونَ إِلاَّ فَقْرًا مُنْسِيًا أَوْ غِنًى مُطْغِيًا أَوْ مَرَضًا مُفْسِدًا أَوْ هَرَمًا مُفَنِّدًا أَوْ مَوْتًا مُجْهِزًا أَوِ الدَّجَّالَ فَشَرُّ غَائِبٍ يُنْتَظَرُ أَوِ السَّاعَةَ فَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ(.

Kedua; Redaksi al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman

قال البيهقي في الرواية الأولى: "أخبرنا علي بن أحمد بن عبدان ثنا أحمد بن عبيد الصفار ثنا معاذ بن المثنى ثنا أبو مصعب ثنا محرز بن هارون عن الأعرج عن أبي هريرة أن رسول الله r ح قال: وأخبرنا أبو عبد الله الحافظ أنا أبو عبد الله الصفار ثنا أبو بكر بن أبي الدنيا ثنا إسماعيل بن زكريا الكوفي ثنا محرز بن هارون التميمي المدني قال سمعت الأعرج يذكر عن أبي هريرة عن النبي r قال: )بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ سَبْعًا، مَا تَنْتَظِرُوْنَ إِلاَّ فَقْرًا مُنْسِيًا أَوْ غِنًى مُطْغِيًا أَوْ مَرَضًا مُفْسِدًا أَوْ هَرَمًا مُفَنِّدًا أَوْ مَوْتًا مُجْهِزًا أَوِ الْمَسِيْحَ فَشَرٌ مَنْتَظَرٌ(. وفي رواية ابن عبدان: )أَوِ الدَّجَّالَ فَإِنَّهُ شَرٌّ مُنْتَظَرٌ أَوِ السَّاعَةَ وَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ (.

وقال في الرواية الثانية: "وأخبرنا أبو عبد الله الحافظ أنا أبو عبد الله الصفار قال: وثنا أبو بكر ثنا محمد بن حسان بن فيروز ثنا عنبسة بن سعيد ثنا ابن المبارك عن معمر عمن سمع المقبري عن أبي هريرة عن النبي r قال: )مَا يَنْتَظِرُ أَحَدُكُمْ إِلاَّ غِنًى مُطْغِيًا أَوْ فَقْرًا مُنْسِيًا أَوْ مَرَضًا مُفْسِدًا أَوْ هَرَمًا مُفَنِّدًا أَوْ مَوْتًا مُجْهِزًا أَوِ الْمَسِيْحَ فَشَرٌ مَنْتَظَرٌ (.

Ketiga; Redaksi Ibn ‘Adi dalam al-Kamil fi Dhu’afa al-Rijal

قال ابن عدي: "حدثنا عمر بن سنان حدثنا أبو مصعب حدثنا محرز بن هارون عن الأعرج عن أبي هريرة أن رسول الله r قال: )بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ سَبْعًا، مَا تَنْتَظِرُوْنَ إِلَّا فَقْرًا مًنْسِيًا أَوْ غِنًى مُطْغِيًا أَوْ مَرَضًا مُفْسِدًا أَوْ هَرَمًا مُقْعِدًا أَوْ مَوْتًا مُجْهِزًا أَوِ الدَّجَّالَ فَأَشَرُّ مُنْتَظَرًا أَوِ السَّاعَةَ فَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ(.

Keempat; Redaksi al-Hakim dalam al-Mustadrak

قال الحاكم: "أخبرنا الحسن بن حليم المروزي أنبأ أبو الموجه أنبأ عبدان أنبأ عبد الله عن معمر عن سعيد المقبري عن أبي هريرة t عن النبي r قال: )مَا يَنْتَظِرُ أَحَدُكُمْ إِلاَّ غِنًى مُطْغِيًا أَوْ فَقْرًا مُنْسِيًا أَوْ مَرَضًا مُفْسِدًا أَوْ هَرَمًا مُفَنِّدًا أَوْ مَوْتًا مُجْهِزًا أَوِ الدَّجَّالَ وَالدَّجَّالُ شَرُّ غَائِبٍ يُنْتَظَرُ أَوِ السَّاعَةَ وَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ(.

Kelima; Redaksi al-Thabarani dalam Mu’jam al-Ausath

قال الطبراني: "حدثنا علي بن سعيد الرازي، قال نا محمد بن حميد الرازي، قال نا إبراهيم بن المختار، قال نا إسرائيل عن إبراهيم بن أعين عن معمر عن محمد بن عجلان عن سعيد المقبري عن أبي هريرة، قال قال رسول الله r: )مَا يَنْتَظِرُ أَحَدُكُمْ إِلاَّ غِنًى مُطْغِيًا أَوْ فَقْرًا مُنْسِيًا أَوْ مَرَضًا مُفْسِدًا أَوْ هَرَمًا مُفَنِّدًا أَوْ مَوْتًا مُجْهِزًا أَوِ الدَّجَّالَ وَالدَّجَّالُ شَرُّ غَائِبٍ يُنْتَظَرُ أَوِ السَّاعَةَ وَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ(.

Kesimpulan Kajian Sanad.
Dalam bahasan ini, penulis akan memaparkan secara ringkas masing-masing riwayat sekaligus dengan analisis sanadnya, dimulai dari riwayat al-‘Uqaili, kemudian dilanjutkan dengan al-Tirmidzi, al-Baihaqi, Ibn ‘Adi, al-Hakim dan al-Thabrani.

1.   Riwayat al-‘Uqaili terdiri dari 7 orang perawi, yaitu Abu Hurairah (w. 57 H), Abdurrahman al-A’raj (w. 117 H), Muhriz ibn Harun (tidak diketahui tahun wafatnya), Abu Mush’ab Ahmad ibn Abi Bakr (w. 242 H), Rauh ibn al-Farj (w. 282 H), Harun ibn al-Abbas (w. 275 H), dan al-‘Uqaili (w. 322 H).

Semua perawi dalam sanad ini berstatus tsiqah (kredibel), kecuali Muhriz ibn Harun yang dinilai sebagai mungkar al-hadits oleh al-Bukhari dan al-Nasa’i, serta dijarah oleh sebagian besar kritikus hadis lainnya dengan redaksi jarah yang beraneka ragam seperti matruk al-hadits oleh Muhammad ibn Thahir al-Maqdisi, laisa bi al-qawi oleh ibn Abi Hatim al-Razi, dan tidak sah berhujjah dengannya sebagaimana yang dilontarkan oleh Ibn Hibban.

Sanad riwayat ini semuanya bersambung sampai kepada Rasulullah SAW, dan hampir semua perawi menyampaikan riwayatnya dengan lafadz yang menunjukkan adanya pertemuan antara satu sama lain, seperti lafadz haddatsana, sami’tu, yuhadditsu ‘an, dan qala yang menunjukkan jazm (kepastian). Namun karena di dalam rangkaian sanad hadis ini terdapat perawi yang mungkar al-hadist yaitu Muhriz ibn Harun, maka derajat hadis ini turun menjadi hadis dhoif, al-Uqaili mengomentari hadis ini sembari berkata “hadis ini mempunyai jalur periwayatan lain yang lebih kuat dari jalur ini”. Penulis lebih cendrung menghukumi hadis ini sebagai Hadis Mungkar yang tidak bisa naik ke derajat Hasan karena kualitas ke-dhoifan-nya yang tergolong parah.

2.   Riwayat al-Tirmidzi terdiri dari 5 orang perawi, yaitu Abu Hurairah, Abdurrahman al-A’raj, Muhriz ibn Harun, Abu Mush’ab Ahmad ibn Abi Bakr, dan al-Tirmidzi (w. 279 H).

Semua perawi dalam jalur ini berstatus tsiqah (kredibel), kecuali Muhriz ibn Harun sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Walaupun sanad riwayat ini bersambung sampai kepada Rasulullah SAW, namun tetap saja bernilai dho’if (Hadis Mungkar) karena salah seorang perawinya bertitel mungkar al-hadits. Namun anehnya al-Tirmidzi menilai hadis ini sebagai Hadis Hasan dengan asumsi adanya riwayat lain yang mengangkat ke-dho’ifan-nya.

3.     Riwayat al-Baihaqi mempunyai tiga jalur, dua jalur di antaranya bersumber dari Abi Abdillah al-Hafidz atau al-Hakim (w. 405 H), sementara sisanya diriwayatkan dari Ali ibn Ahmad ibn ‘Abdan (w. 410 H).
a.      Jalur yang pertama terdiri dari 8 orang perawi, yaitu Abu Hurairah, Abdurrahman al-A’raj, Muhriz ibn Harun, Ismail ibn Zakaria al-Kufi (w. 173 H), Abu Bakr ibn Abi al-Dunya (w. 281 H), Abu Abdillah al-Shaffar (w. 339 H), al-Hakim dan al-Baihaqi (w. 458 H).

Semua perawi dalam jalur ini tsiqah (kredibel) kecuali Muhriz ibn Harun, Ismail ibn Zakaria yang dinilai dho’if al-hadits oleh Ahmad ibn Hambal dan juga Yahya ibn Ma’in, Abu Bakr ibn Abi al-Dunya yang dicap shaduq oleh Abu Hatim, serta Abu Abdillah al-Shaffar yang dinilai shaleh muhaddits oleh al-Subki dan al-Hakim. Sanad ini mempunyai cacat karena terputusnya periwayatan antara Abu Bakr ibn Abi al-Dunya dengan gurunya Ismail ibn Zakaria. Hal ini terbukti dari tahun wafat keduanya yang lumayan jauh (lebih dari 40 tahun) dan tidak memungkinkan keduanya untuk bertemu. Begitu juga periwayatan antara Ismail ibn Zakaria dengan gurunya Muhriz ibn Harun, keduanya tinggal di daerah yang saling berjauhan, Ismail ibn Zakaria menetap di Kufah, sementara itu Muhriz ibn Harun tinggal di Madinah.

Di samping itu penulis juga tidak menemukan data hubungan guru-murid antara keduanya, sehingga penulis berkesimpulan bahwa hadis ini tergolong Hadis Mu’dhol karena adanya dua periwayatan yang terputus secara berurutan. Perlu digarisbawahi di sini bahwa sekalipun masing-masing dari Ismail ibn Zakaria dan Abu Bakr ibn al-Dunya menggunakan lafadz ada’ yang menunjukkan adanya kemungkinan pertemuan antara keduanya yaitu lafadz haddatsana, namun hal itu tidak cukup dijadikan bukti ketika data-data lain memperkuat ketidakmungkinan pertemuan keduanya.

b.  Jalur yang kedua juga terdiri dari 8 orang perawi, yaitu Abu Hurairah, Abdurrahman al-A’raj, Muhriz ibn Harun, Abu Mush’ab Ahmad ibn Abi Bakr, Mu’adz ibn al-Mutsanna (w. 288 H), Ahmad ibn ‘Ubaid al-Shaffar (w. 352 H), Ali ibn Ahmad ibn ‘Abdan, serta al-Baihaqi.

Semua perawi yang terdapat pada jalur kedua ini berstatus kredibel kecuali Muhriz ibn Harun, sehingga keberadaannya menjadi penyebab dho’if-nya jalur ini, walaupun sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah SAW. Perlu diketahui di sini bahwa dua jalur ini (yang pertama dan kedua) dihubungkan oleh tanda ح (baca : tahwil) yang menunjukkan bahwa kedua jalur ini disebutkan oleh al-Baihaqi dalam satu rangkaian sanad namun mempunyai dua cabang, salah satunya dari Abi Abdillah al-Hafidz dan yang lainnya dari Ali ibn ‘Abdan.

c.      Jalur yang ketiga (tanpa tahwil atau percabangan sanad) terdiri dari 11 orang perawi, yaitu Abu Hurairah, Sa’id al-Maqburi (w. 125 H), seorang laki-laki yang mendengar dari Sa’id (yang konon katanya bernama Muhammad ibn ‘Ajlan), Ma’mar ibn Rasyid (w. 152 H), Abdullah ibn al-Mubarak (w. 181 H), ‘Anbasah ibn Sa’id (w. 200 H), Muhammad ibn Hassan ibn Fairuz (w. 257 H), Abu Bakr ibn Abi al-Dunya, Abu Abdillah al-Shaffar, al-Hakim, dan al-Baihaqi.

Semua perawi dalam jalur ini kredibel kecuali Sa’id al-Maqburi yang dinilai mukhtalith (menurunnya kualitas daya ingat karena faktor umur) 4 tahun sebelum wafatnya, Ma’mar ibn Rasyid yang dinilai sebagai seorang mudallis karena menyamarkan nama gurunya, dan Abu Bakar ibn al-Dunya serta Abu Abdillah al-Shaffar sebagaimana telah dijelaskan pada jalur yang pertama. Pada awalnya hadis ini tergolong sebagai Hadis Mubham, karena salah seorang perawinya tidak diketahui nama serta identitasnya. Namun setelah melakukan perbandingan riwayat, salah satunya dengan riwayat yang dimiliki oleh al-Thabarani, maka diketahui bahwa perawi mubham yang terdapat di antara Sa’id al-Maqburi dan Ma’mar itu bernama Muhammad ibn ‘Ajlan. Dia menurut mayoritas kritikus dinilai sebagai perawi yang kredibel, sehingga ke-mubham-an hadis ini dapat terangkatkan.

Adapun mengenai ketersambungan sanad riwayat ini –setelah melakukan pengujian-, berstatus ittishal (bersambung sampai kepada Rasulullah SAW), walaupun di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang mubham, namun sudah diketahui orangnya. Setelah melihat berbagai pertimbangan di atas, maka penulis memutuskan bahwa hadis ini bernilai hasan lidzatihi, karena di dalamnya terdapat perawi yang berstatus shaduq seperti Abu Bakr ibn Abi al-Dunya dan perawi yang berstatus shalih seperti Abu Abdillah al-Shaffar.

Sedangkan mengenai perubahan daya ingat yang dialami oleh Sa’id al-Maqburi, hal itu tidak berpotensi menurunkan kualitas hadis ini, karena berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh al-Dzahabi –sebagaimana yang dikutip oleh al-Kayyal dalam bukunya al-Kawakib al-Nairat- disebutkan bahwa Sa’id al-Maqburi tidak meriwayatkan satu hadis pun pada masa ikhtilath-nya, bahkan di lain kesempatan al-Dzahabi menegaskan bahwa Sa’id tidak tergolong sebagai perawi yang mukhtalith, namun hanya mengalami penurunan daya ingat biasa/tidak parah.

4.  Riwayat Ibn ‘Adi terdiri dari 6 orang perawi, yaitu Abu Hurairah, Abdurrahman al-A’raj, Muhriz ibn Harun, Abu Mush’ab Ahmad ibn Abi Bakr, Umar ibn Sinan (w. 322 H), dan Ibn ‘Adi (w. 365 H).

Semua perawi dalam jalur ini berstatus tsiqah (kredibel), kecuali Muhriz ibn Harun sebagaimana yang telah diterangkan dan Umar ibn Sinan yang dinilai shaduq oleh Abu Thayyib Shalah ibn Ali. Walaupun sanad riwayat ini bersambung sampai kepada Rasulullah SAW, namun tetap saja bernilai dho’if karena salah seorang perawinya bertitel mungkar al-hadits.

5.    Riwayat al-Hakim terdiri dari 8 orang perawi, yaitu Abu Hurairah, Sa’id al-Maqburi, Ma’mar ibn Rasyid, Abdullah ibn al-Mubarak, ‘Abdan (w. 221 H), Abu al-Muwajjah (w. 282 H), al-Hasan ibn Halim al-Marwazi (w. 357 H), dan al-Hakim.

Semua perawi dalam jalur ini kredibel kecuali Sa’id al-Maqburi dan Ma’mar ibn Rasyid sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Namun permasalahannya di sini adalah keterputusan periwayatan antara Sa’id al-Maqburi dengan Ma’mar ibn Rasyid. Sebagaimana yang telah penulis singgung sebelumnya –yaitu ketika menjelaskan jalur al-Baihaqi yang bersumber dari al-Hakim- dinyatakan bahwa Ma’mar tidak meriwayatkan hadis ini langsung dari Sa’id al-Maqburi, melainkan dari seorang perawi mubham yang belakangan diketahui namanya Muhammad ibn ‘Ajlan –sebagaimana tersebut dalam riwayat al-Thabarani yang akan dijelaskan sebentar lagi-, namun anehnya dalam riwayat al-Hakim ini disebutkan bahwa Ma’mar langsung meriwatkan hadis ini dari Sa’id al-Maqburi, padahal dalam banyak riwayat tidak satupun bukti yang menunjukkan adanya pertemuan langsung antara keduanya. Ditambah lagi dengan keterangan bahwa dalam berbagai kitab-kitab biografi perawi hadis, tidak satu pun yang menyebutkan adanya hubungan guru-murid antara Sa’id dengan Ma’mar, walaupun secara tahun wafat keduanya mungkin bertemu karena hidup dalam kurun waktu yang sama, Sa’id al-Maqburi wafat tahun 125 H dan Ma’mar meninggal pada tahun 152 H.

Al-Albani dalam bukunya Silsilah al-Ahadits al-Dho’ifah wa Atsaruha al-Sayyi’ li al-Ummah menegaskan adanya al-‘illah khafiyyah berupa keterputusan periwayatan antara Sa’id al-Maqburi dengan Ma’mar dalam sanad Hakim ini, berdasarkan bukti riwayat yang berasal dari Abdullah ibn al-Mubarak –salah seorang perawi Hakim- yang juga menyebutkan hadis ini dalam kitabnya ­al-Zuhd wa al-Raqaiq, begitu juga dengan al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah, al-Tirmidzi dalam Sunan-nya, al-Thabarani dalam Mu’jam al-Ausath-nya, serta al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman-nya yang menyebutkan bahwa Ma’mar tidak meriwayatkan hadis ini secara langsung dari Sa’id al-Maqburi, melainkan dari seorang perawi lain yang mubham yang belakangan diketahui bernama Muhammad ibn ‘Ajlan. Sehingga klaim shahih yang diberikan oleh al-Hakim terhadap jalur ini tidak bisa diterima lantaran ‘ilat tersebut. Al-Albani juga membantah asumsi al-‘Uqaili yang menganggap jalur yang berasal dari al-Hakim ini sebagai jalur yang lebih kuat dari jalur yang dia miliki, karena ternyata dalam jalur ini ada ‘ilat sebagaimana yang telah disebutkan. Namun penulis lebih cendrung menyebut fenomena yang terjadi pada riwayat al-Hakim ini hanya sebagai inqitha’ zhahir (keterputusan sanad) semata, tidak tergolong ‘ilat sebagaimana yang ditegaskan al-Albani.

Berdasarkan keterangan panjang di atas dapat disimpulkan bahwa riwayat al-Hakim ini -walaupun secara kasat mata bernilai shahih menurut al-Hakim, karena berkemungkinan ia menganggap semua perawinya kredibel dan sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah SAW- namun tetap saja berstatus dho’if karena keterputusan sanad antara Sa’id al-Maqburi dengan Ma’mar ibn Rasyid, namun ke-dho’ifan-nya dapat terangkat oleh jalur lain yang lebih kuat atau yang setara dengannya yaitu jalur yang berasal dari al-Baihaqi serta al-Thabarani sebagaimana yang akan dijelaskan.

6.  Riwayat al-Thabarani terdiri dari 10 orang perawi, yaitu Abu Hurairah, Sa’id al-Maqburi, Muhammad ibn ‘Ajlan (w. 148 H), Ma’mar, Ibrahim ibn A’yun (tidak diketahui tahun wafatnya), Israil (w. 162 H), Ibrahim ibn al-Mukhtar (w. 182 H), Muhammad ibn Humaid al-Razi (w. 248 H), Ali ibn Sa’id al-Razi (w. 297 H), dan al-Thabarani (w. 369 H).

Semua perawi dalam riwayat ini kredibel kecuali Sa’id al-Maqburi dan Ma’mar sebagaimana yang telah dijelaskan, Ibrahim ibn A’yun yang dinilai sebagai dhoif al-hadits oleh Ibn Abi Hatim, Ibrahim ibn al-Mukhtar yang dinilai shaleh al-hadits oleh Abu Hatim, Muhammad ibn Humaid al-Razi yang dicap sebagai mudallis dan dho’if al-hadits oleh Abu Nu’aim dan Shaleh ibn Muhammad al-Asadi, serta Ali ibn Sa’id al-Razi yang dianggap tidak kredibel oleh al-Daraquthni.

Sanad riwayat ini muttashil (bersambung sampai kepada Rasulullah SAW) dan sekaligus menepis segala asumsi yang menunjukkan adanya pertemuan langsung antara Ma’mar ibn Rasyid dengan Sa’id al-Maqburi. Di samping itu, riwayat ini juga menjadi jalur penguat buat riwayat al-Hakim yang cacat akibat keterputusan sanad. Sekalipun hadis ini bernilai dhoif, karena dalam sanadnya terdapat beberapa perawi yang dicap sebagai perawi yang tidak kredibel seperti Ibrahim ibn A’yun, Muhammad ibn Humaid al-Razi, Ali ibn Sa’id al-Razi, serta Ibrahim ibn al-Mukhtar, akan tetapi tingkat ke-dho’if-annya tidak terlalu parah, sehingga ia masih bisa memperkuat jalur yang berasal dari al-Hakim sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya untuk naik menjadi Hadis Hasan Lighairihi.

Hukum Hadis
Para ulama hadis berbeda pendapat dalam menghukumi riwayat di atas, ada yang menganggapnya shahih seperti al-Hakim dan al-Dzahabi, ada yang menghasankannya seperti al-Tirmidzi, serta ada juga yang men-dho’if-kan seperti al-Albani dan lain-lain. Setelah mempelajari semua asumsi-asumsi para ulama tersebut, maka penulis berkesimpulan bahwa hadis di atas berstatus :
1.   Hasan Lizatihi dengan memandang sanad al-Baihaqi yang berasal dari jalur Abu Abdillah al-Hafizh atau al-Hakim, dengan alasan keberadaan beberapa orang perawinya yang berstatus shaduq seperti Abu Bakr ibn Abi al-Dunya dan shalih al-hadis seperti Abu Abdillah al-Shaffar.
2.   Hasan Lighairihi dengan memandang sanad al-Thabarani dan al-Hakim. Alasannya adalah karena masing-masing dari kedua sanad ini mempunyai cacat yang menurunkan kualitasnya menjadi dhoif, yaitu keterputusan sanad antara Ma’mar dan Sa’id al-Maqburi pada riwayat al-Hakim -walaupun belakangan diketahui bahwa perawi mubham yang terdapat di antara keduanya bernama Muhammad ibn ‘Ajlan- serta keberadaan beberapa perawi yang tidak kredibel seperti Ibrahim ibn A’yun, Muhammad ibn Humaid al-Razi, Ali ibn Sa’id al-Razi, serta Ibrahim ibn al-Mukhtar pada riwayat al-Thabarani. Namun tingkat ke-dhoif­-an kedua riwayat ini tidak terlalu parah, sehingga bisa saling menguatkan dan naik kederajat Hasan Lighairihi.
3.    Dhoif (Hadis Mungkar) dengan memandang jalur al-‘Uqaili, al-Tirmidzi, al-Baihaqi dari dua jalurnya yang lain dan Ibn ‘Adi, karena keberadaan Muhriz ibn Harun yang dianggap sebagai mungkar al-hadis dan dijarah oleh mayoritas kritikus hadis. Hadis dengan tingkat kelemahan seperti ini, tidak bisa didukung/dikuatkan oleh jalur lain, sekalipun jalur tersebut lebih kuat darinya, karena tingkat kelemahannya yang sangat parah.

Kandungan Hadis.
Hadis ini termasuk kategori hadis yang berisi anjuran atau motivasi untuk berbuat kebaikan. Imam al-Nawawi dalam kitabnya Riyadh al-Shalihin memberi tema hadis di atas dengan Bab Zikr al-Maut wa Qashr al-Amal dan al-Tirmidzi dalam Sunan-nya dengan Bab al-Targhib fi al-Mubadarah bi al-A’mal. Dari segi kandungan/isi, hadis di atas mempunyai kemiripan makna dengan sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadrak-nya, Ibn al-Mubarak dalam al-Zuhd wa al-Raqaiq-nya, al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman serta Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Aulia-nya, yaitu :

اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ، شَبَابَكَ قَبْلَ هِرَمِكَ وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَغِنَاءَكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

Artinya : Manfaatkanlah 5 perkara berikut sebelum munculnya 5 perkara lainnya, yaitu masa mudamu sebelum tua, sehatmu sebelum datang sakit, kayamu sebelum jatuh miskin, waktu luangmu sebelum sibuk, serta kesempatan hidupmu sebelum datang kematian.

Setidaknya kedua hadis di atas menganjurkan kita sebagai manusia yang punya batasan umur di dunia ini untuk siap siaga menghadapi segala bentuk kemungkinan yang akan terjadi terkait kehidupan. Jangan sampai jatah hidup yang sebentar di dunia ini hilang begitu saja tanpa ada arti sama sekali. Oleh sebab itu hadis di atas mengingatkan kita semua untuk bersegera beramal sebelum datangnya 7 perkara berikut, yaitu :

1.      Penyakit parah.
2.      Tua bangka.
3.      Kaya yang membuat lalim.
4.      Miskin yang membuat lupa diri.
5.      Mati secara tiba-tiba.
6.      Kemunculan Dajjal sebagai makhluk jahat yang paling ditunggu-tunggu.
7.      Hari Kiamat yang sangat mengerikan.

Kesimpulan akhir yang bisa dipetik dari paparan di atas adalah bahwa manusia tidak akan terlepas dari 7 perkara tersebut dan semuanya akan menghalangi mereka untuk melakukan amalan atau pun aktivitas sehari-hari lainnya. Jadi jangan sia-siakan waktu yang masih ada sebelum datang penyesalan yang tiada berguna. Wallahu A’lam

Tulisan ini merupakan resuman dari tugas akhir penulis di Darussunnah International Institute For Hadis Sciences yang ditulis dalam Bahasa Arab dengan berjudul حديث الترغيب في المبادرة بالأعمال: تخريج ودراسة.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon kritik dan sarannya.!

صاحب الكتابة

Foto saya
Bukittinggi, Agam, Indonesia
Seorang pelajar yang tengah berkontemplasi dalam pencarian jatidiri dan ilmu pengetahuan, walau hingga saat ini ilmu yang dia harapkan terasa masih dangkal dan jauh dari kesempurnaan. Dia lahir pada hari Kamis pagi, tanggal 22 Februari 1990 atau bertepatan dengan 26 Rajab 1410 Hijriah. Diberi nama dengan Yunal Isra bin Syamsul Bahri dan biasa dipanggil dengan sebutan Yunal/Isra/Inal. Pendidikan pertama yang pernah dijalaninya adalah Pendidikan TK pada tahun 1996, kemudian dilanjutkan ke SD 01 Baso dan tamat pada tahun 2002. Setelah itu memutuskan untuk fokus mendalami ilmu-ilmu keislaman di MTI Canduang dan tamat pada tahun 2009. Setahun kemudian ia meneruskan petualangan intelektualnya di program S1 Fakultas Dirasah Islamiyyah UIN Syarif Hidayatullah dan Darus-Sunnah International Institute For Hadith Sciences Jakarta. Berharap semoga bisa menjadi orang yang bermanfaat untuk manusia lain dan diredoi orang tua dan tuhannya, amien.! Fokus kajiannya sekarang "al-Muhaafazhah A'la al-Qadiimi al-Shaalih, wa al-Akhdzu bi al-Jadiidi al-Ashlah".

Terima kasih atas kunjungannya.........!!!!!!

نحمدك اللهم منزل الآيات تبصرة لأولى الألباب ورافع الدلالات عبرة لتزيل بها عن القلوب الحجاب ونشكرك شرعت الحلال والحرام وأنزلت الكتاب وجعلته هدى لكل خير يرام ونصلى ونسلم على سيدنا محمد المؤيد من الله بأجلى النيرات والساطع نوره في أفق الهداية بما يزيح الريب والمدلهمات وعلى آله خير آل وأصحابه ومن لهم مقتف أوموال