Dokumentasi Daurah Langkah Awal Menjadi Mufassir


إختصار دورة بداية المفسر في بيت القرأن
Bait al-Qur’an, Pondok Cabe, 27 Januari-1 Februari 2013
Daurah Bidayah al-Mufassir (Langkah Awal Menjadi Mufassir), itulah tema kegiatan yang penulis ikuti kurang lebih satu setengah bulan yang lalu. Kegiatan tersebut terlaksana berkat adanya kerjasama antara tiga universitas, yaitu STAIN Jember, IAIN Cerebon, dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Pusat Studi al-Qur’an (PSQ pimpinan M. Quraisy Shihah) serta Ikatan Alumni Al-Azhar Indonesia (IAAI yang juga diketuai oleh beliau). Acara tersebut berlangsung selama lebih kurang 6 hari, yakni dari tanggal 27 Januari s/d 1 Februari 2013.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari 30 orang dari IAIN Cirebon, 13 orang dari STAIN Jember, dan 7 orang dari UIN Jakarta. Sebagian besar mereka adalah mahasiswa yang tengah menjalani Praktek Profesi Lapangan atau yang lazim disebut dengan PPL di kampusnya masing-masing. Tujuh orang yang berasal dari UIN Jakarta adalah Yunal Isra, Muhammad Khairul Huda, Hengki Ferdiansyah, Muhammad Jurianto, Muhammad Zidni Ilman, Muhammad Khairi, dan Faisal Hilmi. Lima orang pertama juga berstatus sebagai mahasantri Darus-Sunnah International Instituter For Hadith Sciences, Jakarta.

Selama enam hari di sana, kami dibekali dengan 15 materi seputar Tafsir dan ilmu-ilmunya seperti Kaedah-Kaedah Tafsir (baik yang disepakati maupun yang tidak), Kritik Tafsir, Balaghah al-Qur’an, menimbang Hermeneutika sebagai sebuah metode tafsir, dan lain sebagainya. Materi-materi tersebut disampaikan oleh dosen-dosen yang mumpuni di bidangnya dengan sistem ceramah (muhadhorah). Sehingga seorang teman peserta dari UIN berseloroh dengan mengatakan “Wah kita kuliah lagi nih”, mengingat monotonnya metode yang dipakai dan terkesan kurang komunikatif. Tapi secara umum pelaksanaan daurah tersebut berlangsung aman dan lancar, alhamudulillah.

Berikut intisari dari masing-masing materi yang dapat penulis tangkap selama mengikuti daurah tersebut :

Materi Pertama; Sesi Pola Interaksi dengan Al-Quran dan Sunah oleh Dr. Muchlis M. Hanafi, MA.
Dalam materi ini diterangkan berbagai problematika yang dihadapi dalam proses penafsiran al-Qur’an, baik klasik maupun kontemporer. Namun sebelum masuk ke inti permasalahan, pemateri terlebih dahulu menyampaikan sedikit mukaddimah seputar wacana yang berkembang di dunia muslim belakangan ini mengenai sebab ketertinggalan mereka dari komunitas lain yang notabenenya dikuasai oleh bangsa Barat dan Yahudi. Padahal dahulu Islam menjadi lokomotif terdepan dalam hal kemajuan dan ilmu pengetahuan. Kenyataan inilah barangkali yang telah mendorong al-Amir Syakieb Arsalan -seorang pemikir berkebangsaan Mesir- menulis sebuah karya yang berjudul Limadza Taakhkhara al-Muslimun wa Limadza Taqaddama Ghairuhum.

Menurut pemateri, di antara penyebabnya adalah pertama, semakin jauhnya umat Islam dari nilai-nilai dan petunjuk yang diajarkan oleh al-Qur’an al-Karim. Bahkan yang sangat mengerikan justru konsep-konsep Islam dalam al-Qur’an tersebut malahan lebih terealisasi di Negara yang notabenenya bukan berlatarbelakangkan Islam, suatu fenomena yang sangat mencengangkan. Dalam sebuah penelitian terhadap pengamalan ajaran al-Qur’an di beberapa Negara dunia disebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat ke-137 sebagai Negara pengamal nilai-nilai al-Qur’an di dunia, Arab Saudi di peringkat ke-130, Pakistan di peringkat ke-140, dan Malaysia di peringkat ke-28. Peringkat pertama dan kedua justru diraih oleh Negara non muslim seperti New Zealand dan Luxembourg.

Kedua, terdapat gap atau pembatas yang jauh antara mereka dengan al-Qur’an sendiri. Dalam kata lain munculnya sebuah opini di kalangan mereka bahwa zaman sudah modern, sehingga kita tidak layak lagi berpedoman kepada kitab kuno yang muncul 14 abad yang lalu itu karena akan mengakibatkan kemunduran, kemandekan, serta kejumudan dalam hal berfikir Melihat kenyataan tersebut, pantas rasanya Muhammad Abduh mengatakan dalam sebuah pernyataannya yang sangat terkenal al-Qur’an Mahjuubun bi al-Muslimin (al-Qur’an ditutupi oleh umat Islam sendiri). Na’udzu billahi min dzalik, amien.!

Selanjutnya yang ketiga, kurangnya kesadaran sebagian umat Islam sekarang untuk beribadah sosial dan terlalu memprioritaskan ibadah individual. Hal ini menurut pemateri telah mengakar di sebagian besar umat Islam dunia saat ini, sehingga bisa disebut sebagai bahaya laten yang berakibat fatal khususnya bagi agama Islam sendiri. Pernyataan serupa juga pernah dilontarkan oleh Kiai Ali Mustafa Ya’kub, pimpinan Darus-Sunnah International Institute For Hadith Sciences Jakarta, khususnya dalam menyoroti fenomena haji berulang-ulang yang dilakoni oleh sebagian besar konglomerat negeri ini dengan mengenyampingkan perhatian terhadap ibadah sosial seperti bersedekah  untuk fakir miskin, anak yatim, dan kaum lemah lainnya. Sebuah fenomena yang sangat mengerikan di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Keempat, banyaknya oknum yang menjadikan al-Qur’an sebagai sumber pembenaran atas klaim ideologi yang telah mereka yakini sebelumnya, kemudian menisbatkannya kepada al-Qur’an. Hal ini mengakibatkan banyaknya perdebatan-perdebatan seputar wacana dan tema-tema al-Qur’an yang saling kontradiksi antar satu sama lain. Satu di antara contoh yang sudah sering kita lihat adalah klaim kenabian Mirza Ghulam Ahmad yang dilegalisasi dengan memplintir beberapa ayat al-Qur’an yang sebenarnya tidak ada kaitan sama sekali dengan dia, seperti ayat ke-40 dari Surah al-Ahzab, ayat ke-20 dari Surah Yasin, dan masih banyak yang lain.

Melihat gejala-gejala yang telah disebutkan di atas, maka dibutuhkan standar dan keuletan khusus untuk mengidentifikasi mana tafsiran yang sesuai dengan kaedah-kaedah tafsir yang benar dan mana yang tidak. Salah satu caranya adalah dengan mencari sebab-sebab terjadinya perbedaan penafsiran dan mengaitkannya dengan standar umum yang dipakai oleh mayoritas ahli tafsir. Selain itu peranan sunnah dalam proses penafsiran juga tidak bisa dipandang sebelah mata, bahkan pemahaman yang total terhadap pengaplikasian sunnah apakah ia termasuk sunnah tasyri’iyyah atau bukan, apakah kualitasnya shahih atau dho’if, dll, merupakan suatu hal yang sangat urgen dalam proses penafsiran al-Qur’an.

Materi Kedua; Wacana Kritik Tafsir oleh Ulinnuha, Lc, MA.
Dalam materi ini dijelaskan beragam metode kritik terhadap penafsiran al-Qur’an. Kritik di sini dimaksudkan untuk mengawal proses penafsiran agar tidak keluar dan melenceng dari kaedah-kaedah umum yang disepakati oleh para mufassir dalam proses interpretasi terhadap al-Qur’an. Di antara kritik tafsir yang umum dipakai sebagaimana yang dipetakan oleh Amin al-Khuli terklasifikasi kepada 2 pembagian. Pertama, al-Naqd Ma fi al-Qur’an (kritik intrinsik) yaitu proses kritik tafsir yang difokuskan terhadap materi tafsir seperti metode yang digunakan oleh sang mufassir, kitab-kitab yang dijadikan bahan referensi, riwayat yang dikutip, dan pendapat mufassir yang bersangkutan. Kritik ini disebut juga dengan al-Naqd al-Dakhili.

Kedua, al-Naqd Ma Haula al-Qur’an (kritik ekstrinsik) yaitu proses kritik tafsir yang diarahkan kepada faktor-faktor yang ada di sekitar/di luar materi tafsir seperti mempertanyakan sosok sang mufassir, kapasitas keilmuannya, motifasinya dalam menafsirkan al-Qur’an, ideologi, serta pendekatan yang dia gunakan dalam menafsirkan al-Qur’an. Sementara itu metode kritik lain yang juga sering digunakan adalah metode al-Ashal dan al-Dakhil dan metode al-Rijal dan Madhmun, teori Rekonstruksi, dan lain sebagainya. Keterangan lebih lanjut bisa dilihat dalam kitab-kitab Ulum al-Tafsir seperti Dirasat wa Mabahits fi Tarekh al-Tafsir wa Manhaj al-Mufassirin karya Yunus Hasan Abidu, al-Tafsir wa Manahijuhu karya Mahmud Basuni Faudah, Dirasat fi al-Madzhab al-Salaf karya Muhammad al-Jalind, al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, dan lain sebagainya.

Materi Ketiga; Bimbingan Baca Kitab Al-Tibyan oleh Dr. A. Wahib Mu`thi, MA.
Dalam materi ini pemateri terlebih dahulu memperkenalkan kitab Tibyan dan penulisnya. Setelah itu kami disuguhkan dengan beberapa ayat dan hadis-hadis Nabi yang berbicara tentang keutamaan al-Qur’an serta orang-orang yang bergumul dengannya. Mulai dari yang membacanya, mempelajari isi kandungannya, mengamalkannya, dan yang mengajarkannya kepada orang lain. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dikatakan bahwa tidak diperkenankan iri terhadap orang lain kecuali dua golongan, pertama mereka yang dikaruniai harta oleh Allah kemudian dia gunakan untuk berkhidmat di jalan-Nya. Kedua, mereka yang dikaruniai kemampuan dalam bidang al-Qur’an, kemudian kemampuan itu dia gunakan sepenuhnya untuk beribadah kepada-Nya di siang dan malam hari. (H.R. Tirmidzi).

Materi Keempat; Metodologi Penafsiran Al-Quran oleh Dr. Muchlis M. Hanafi, MA.
Pada materi ini penyaji menjelaskan beberapa pendekatan dan metodologi yang lazim digunakan oleh para mufassir dalam menafsirkan al-Qur’an. Di antaranya metode Tahlili, Ijmali, Muqaran, dan Maudhu’i. Masing-masing mempunyai keunggulan tersendiri sesuai dengan objek dan tujuan penulisannya. Metode Tahlili misalnya, lebih menitikberatkan penafsiran secara menyeluruh terhadap al-Qur’an dan dijelaskan dari berbagai sudut pandang yang beraneka ragam. Namun kelemahannya adalah sulit bagi seseorang menemukan persoalan yang ia butuhkan secara cepat karena banyak dan luasnya pembahasannya.

Sementara itu metode Ijmali menawarkan sebuah corak penafsiran yang berwujud global atau garis besar tanpa perincian detail sama sekali, sehingga penafsiran yang yang disajikan terasa ringkas namun padat, menyangkut kata-kata yang memerlukan penjelasan yang sangat diperlukan saja. Kemudian metode Muqaran, yaitu tafsir dengan menggunakan analogi-analogi tertentu. Dalam kata lain, metode ini berusaha membandingkan antara penafsiran satu ayat dengan ayat yang lain, yakni ayat-ayat yang mempunyai kemiripan redaksi dari dua masalah atau kasus yang berbeda atau lebih.

Seterusnya tafsir dengan metoe Maudhu’i (tematik). Metode ini merupakan metode terbaru yang berusaha memberikan kemudahan kepada para pembaca untuk memahami sebuah persoalan secara utuh dalam satu tema tertentu, sehingga  kesatuan tema al-Qur’an dapat dicapai secara mudah lewat metode ini. Selanjutnya di sisi lain ada beberapa corak penafsiran yang sering mewarnai kitab-kitab tafsir yang ada, seperti corak Isyari yang seringkali memunculkan kontroversi di kalangan ahli tafsir, namun mayoritas mereka memperbolehkan selama tafsir tersebut mempunyai dalil-dalil pendukung dari ayat-ayat ataupun hadis lain serta tidak bertentangan dengan prinsip dasar keislaman.

Kemudian corak penafsiran Ilmi yaitu berupa penafsiran beberapa ayat-ayat al-Qur’an dengan teori-teori saintifik modern. Gaya penafsiran yang seperti ini juga diperselisihkan oleh para ulama, sebagian mereka memperbolehkan karena memandangnya sebagai sebuah bentuk penafsiran yang tidak akan mengakibatkan hilangnya sakralitas al-Qur’an walaupun hasilnya berseberangan dengan teori ilmiah yang muncul belakangan. Sementara itu, sebagian lagi tidak memperbolehkannya sama sekali, karena kekhawatiran hilangnya kesucian ayat-ayat al-Qur’an andaikata dikemudian hari ditemukan fakta baru yang bertentangan dengan apa yang dinyatakan oleh al-Qur’an. Di samping itu masih banyak corak-corak penafsiran yang tidak bisa dituliskan secara satu persatu.

Materi Kelima; Kodifikasi `Ulum Al-Quran hingga abad pertengahan oleh Farid F. Saenong, Phd.
Dalam materi ini kami diberikan pengetahuan tentang sejarah geneologi dan perkembangan Ulumul Qur’an, mulai dari abad klasik hingga abad modern. Di samping itu pemateri juga menyebutkan beberapa tipologi penulisan kitab-kitab Ulumul Qur’an yang berevolusi dari kitab asal (matan) terlebih dahulu. Setelah itu, Ulumul Qur’an dikembangkan oleh ulama selanjutnya dengan penambahan bab dan materi kajian di beberapa tempat. Kemudian pada puncaknya mereka memberikan komentar (sebut hasyiyah atau syarah) yang lebih mendalam terhadap sebagian kitab-kitab matan terdahulu, sehingga kajiannya lebih dalam dan detail.

Materi Keenam; Menimbang Hermeneutika sebagai metode penafsiran Alquran oleh Farid F. Saenong, Phd.
Dalam materi ini dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan hermeneutika, mulai dari pengertiannya, contohnya, kontroversinya, serta pengaplikasiannya. Menariknya pada sesi diskusi muncul perdebatan yang sengit di antara peserta daurah tentang persoalan bisa atau tidaknya metode hermeneutika itu diterapkan dalam hal menafsirkan al-Qur’an. Salah seorang peserta yang berasal dari UIN Jakarta mencoba menjelaskan cara kerja hermeneutika serta tokoh-tokohnya, namun pendapat tersebut langsung dipotong dan dibantah oleh peserta lain yang apriori terhadap metode tersebut, dia berkeyakinan bahwa hermeneutika hanya bisa digunakan pada ranah pengetahuan semata dan tidak bisa pada ayat-ayat yang mengandung nilai syar’i yang sudah diatur dan ditetapkan secara permanen oleh Allah SWT dan rasul-Nya. Ditambah lagi dengan keterangan dari peserta lain yang menegaskan bahwa teori tersebut hanya bisa diaplikasikan terhadap al-Qur’an yang sudah diubah dan dihilangkan kesakralannya. Namun kesimpulan diskusi pada siang itu dapat disebutkan bahwa hermeneutika bisa diadobsi untuk menafsirkan sebagian ayat al-Qur’an namun tidak secara bebas/radikal akan tetapi harus dikaitkan juga dengan kaedah-kaedah penafsiran yang ada serta disepakati oleh mayoritas penafsir.

Materi Ketujuh; Bimbingan baca Kitab Akhlaq Al-Quran oleh Dr. A. Wahib Mu`thi, MA.
Dalam materi ini kami diajarkan bagaimana cara membaca dan menterjemah Zikir Asmaul Husna secara baik dan benar. Di samping itu pemateri menyelipkan dalam keterangannya sebagian keutamaan-keutamaan membacanya. Setelah itu, kami diperintah umtuk membaca zikir tersebut secara bersama-sama dan diakhiri dengan doa.

Materi Kedelapan; Pengantar Kaidah Tafsir oleh Prof. Ahmad Thib Raya, MA.
Dalam materi ini disajikan beberapa kaedah penafsiran yang umum digunakan dalam menafsirkan al-Qur’an. Setidaknya ada 6 kaedah umum yang digunakan, yaitu :
1.      Penafsiran al-Qur’an dengan al-Qur’an.
2.      Penafsiran al-Qur’an dengan Sunnah.
3.      Penafsiran al-Qur’an dengan perkataan sahabat.
4.      Penafsiran al-Qur’an dengan perkataan tabi’in.
5.      Penafsiran al-Qur’an dengan bahasa (teori-teori linguistik).
6.      Penafsiran al-Qur’an dengan ra’yi (nalar).
Semua kaedah itu dijelaskan secara gamblang dalam sebuah kitab yang ditulis oleh Khalid bin Utsman al-Sabt (salah seorang ulama tafsir kontemporer) dalam bukunya yang berjudul Qawa’id al-Tafsir Jam’an wa Dirasatan.

Materi Kesembilan; Penelusuran Referensi Islam Berbasis Internet oleh Achmad Zayadi, M. Pd.
Pada materi ini kami didorong untuk lebih kreatif dalam mencari informasi di internet, khususnya hal-hal yang berkenaan dengan wacana-wacana terbaru terkait penafsiran al-Qur’an. Selanjutnya masing-masing peserta diminta menyebutkan situs ataupun website yang sering diaksesnya kepada peserta yang lain, tujuannya adalah untuk berbagi pengetahuan tentang situs-situs penting yang bisa dimanfaatkan demi pengembangan daya intelektual peserta. Namun pemateri berpesan supaya kami semua berhati-hati dalam membaca situs-situs yang ada serta selektif dalam mengutipnya, hal itu dikarenakan tidak semua tulisan yang diposting di sana ditulis oleh orang-orang yang benar dalam keyakinan dan pemahamannya terhadap Islam.

Materi Kesepuluh; Pengenalan Alifmagz.com oleh Agus heri Prasetyo Aca Tadesa.
Materi ini sebenarnya hanya salah satu bentuk promosi website yang dimiliki oleh Pusat Studi al-Qur’an (PSQ) yang berisi tentang program-program PSQ, tanya jawab seputar masalah keislaman, dan lain sebagainya. Website ini diprioritasnya untuk mereka yang memiliki kesibukan di luar yang menyita waktunya untuk mendalami agama Islam, sehingga diharapkan syiar Islam dapat disebarkan kepada orang-orang yang seperti itu. Pada akhir pertemuan para peserta diajarkan bagaimana cara mengaplikasikan beberapa situs jejaring sosial dan mengambil manfaat darinya.

Materi Kesebelas; Kajian Tafsir Al-Mishbah oleh Dr. A. Wahib Mu`thi, MA.
Materi ini tidak sempat disampaikan, karena pada jadwal yang sudah ditentukan diadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan diganti dengan peringatan Maulid dengan pemateri Dr. Ali Nurdin, M.A

Materi Kedua Belas; Balaghah Al-Quran 1 & 2 oleh Muhamamd Arifin, MA.
Dalam materi ini pemateri menyuguhkan beberapa hal yang berkaitan dengan pengaruh perbedaan makna kata dalam penafsiran ayat al-Qur’an. Selain itu pemateri juga lebih setuju kepada pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada persamaan kata (muradif) dalam al-Qur’an, karena tidak mungkin Allah SWT menciptakan keberagaman lafadz/makna kata dalam al-Qur’an itu sia-sia tanpa rahasia sedikitpun. Di antara bukti kongkritnya adalah adanya perbedaan antara kata sabil, shirath, dan thariq, begitu juga kata ilah dengan kata rabb, kata khasyyah dengan khauf, kata imraah dengan zauj, dan masih banyak yang lain.

Dalam sesi tanya jawab salah seorang peserta menanyakan persoalan makna “al-rijal” yang terdapat dalam surah al-Nisa’ ayat 36 yang diartikan sebagai sifat kemaskulinan oleh sebagian penafsir kontemporer, apakah penafsiran seperti itu dapat dibenarkan atau tidak?. Pemateri menjawab bahwa dalam sudut pandang kebahasaan mungkin saja bisa dibenarkan, karena memang terkadang kata-kata al-rijal itu diartikan sebagai sifat kelelakian, namun dalam menafsirkan sebuah ayat kita tidak bisa hanya berpedoman kepada tinjauan kebahasaan saja, namun juga harus dikaitkan dengan konteks yang mengitarinya serta sabab al-nuzul yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut.

Materi Ketiga Belas; Pengenalan Mushaf  Standar Indonesia oleh Lembaga Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementrian Agama RI.
Sesi ini diadakan di ruang sidang Lembaga Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementrian Agama RI gedung Bayt Alqur’an TMII. Pemateri, Zainal Arifin, MA memaparkan mengapa harus ada standar Indonesia dan faktor-faktor yang melatarbelakanginya. Disampaikan juga tentang apa yang dimaksud standar Indonesia serta bedanya dengan standar Arab Saudi atau standar lainnya. Menurutnya, standar Indonesia dibuat untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam membaca kitab suci. Standar itu meliputi tanda baca, tanda waqaf dan sebagainya.

Materi Keempat Belas; Problematika Terjemah Al-Quran di Indonesia oleh Dr. Muchlis M. Hanafi, MA.
Terjemahan al-Quran rupanya menjadi polemik yang cukup ramai. Terlebih saat sebuah ormas menerbitkan “terjemahan tandingan” dan sebagian penerbit yang mencoba melakukan terjemahan perkata. Terjemahan manapun mempunyai aspek problematik. Sehingga tidak mungkin ada terjemahan yang sempurna. Sekian.!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon kritik dan sarannya.!

صاحب الكتابة

Foto saya
Bukittinggi, Agam, Indonesia
Seorang pelajar yang tengah berkontemplasi dalam pencarian jatidiri dan ilmu pengetahuan, walau hingga saat ini ilmu yang dia harapkan terasa masih dangkal dan jauh dari kesempurnaan. Dia lahir pada hari Kamis pagi, tanggal 22 Februari 1990 atau bertepatan dengan 26 Rajab 1410 Hijriah. Diberi nama dengan Yunal Isra bin Syamsul Bahri dan biasa dipanggil dengan sebutan Yunal/Isra/Inal. Pendidikan pertama yang pernah dijalaninya adalah Pendidikan TK pada tahun 1996, kemudian dilanjutkan ke SD 01 Baso dan tamat pada tahun 2002. Setelah itu memutuskan untuk fokus mendalami ilmu-ilmu keislaman di MTI Canduang dan tamat pada tahun 2009. Setahun kemudian ia meneruskan petualangan intelektualnya di program S1 Fakultas Dirasah Islamiyyah UIN Syarif Hidayatullah dan Darus-Sunnah International Institute For Hadith Sciences Jakarta. Berharap semoga bisa menjadi orang yang bermanfaat untuk manusia lain dan diredoi orang tua dan tuhannya, amien.! Fokus kajiannya sekarang "al-Muhaafazhah A'la al-Qadiimi al-Shaalih, wa al-Akhdzu bi al-Jadiidi al-Ashlah".

Terima kasih atas kunjungannya.........!!!!!!

نحمدك اللهم منزل الآيات تبصرة لأولى الألباب ورافع الدلالات عبرة لتزيل بها عن القلوب الحجاب ونشكرك شرعت الحلال والحرام وأنزلت الكتاب وجعلته هدى لكل خير يرام ونصلى ونسلم على سيدنا محمد المؤيد من الله بأجلى النيرات والساطع نوره في أفق الهداية بما يزيح الريب والمدلهمات وعلى آله خير آل وأصحابه ومن لهم مقتف أوموال